ANALISIS HUKUM FUNGSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU DALAM MEWUJUDKAN KEPOLISIAN PRESISI DI KEPOLISIAN SEKTOR ANGGERAJA KABUPATEN ENREKANG

Authors

  • Alamsyah Renggong Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4476

Keywords:

Fungsi SPKT, Polsek, Polsek Anggeraja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja personil pada sentra pelayanan kepolisian terpadu dalam menangani pengaduan masyarakat pada Sektor Kepolisian Anggeraja Kabupaten Enrekang serta faktor-faktor apakah yang menghambat kinerja personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dalam menangani pengaduan masyarakat pada Sektor Kepolisian Anggeraja Kabupaten Enrekang. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian ini adalah yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kinerja Personil SPKT Polsek Anggeraja sesuai dengan Perkap Nomor 22 tahun 2010 adalah pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, yaitu penanganan tempat kejadian perkara meliputi tindakan pertama di TKP dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), pengamanan. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Jenis layanan yang diberikan di SPKT Polsek Anggeraja adalah penanganan tempat kejadian perkara, pengaturan jalan dan pengawalan lalulintas dan pelayanan administrasi. Faktor penghambat kinerja Personil SPKT di Polsek Anggeraja adalah masih kekurangan personil yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bahwa setiap polsek harus memiliki 90 personil tetapi di Polsek Anggeraja hanya memiliki 14 personil yang mana bisa menjadi penghambat dalam pemberian layanan dan menurunkan kinerja instansi.

This study aims to determine the performance of personnel at the integrated police service center in handling community complaints at the Anggeraja Police Sector, Enrekang Regency and what factors hinder the performance of Integrated Police Service Center personnel in handling community complaints at the Anggeraja Police Sector, Enrekang District. The research method used is normative juridical research. The results of the research show that the performance of the Anggeraja Police SPKT personnel in accordance with Perkap Number 22 of 2010 is coordinating and providing aid and assistance, namely handling the crime scene including the first action at the crime scene and processing the crime scene, turjawali (road management and traffic control), security . Community services include telephone, short messages, fax, internet (social networking), and letters. Presentation of general information relating to public interests in accordance with statutory provisions. The types of services provided at the Anggeraja Police SPKT are crime scene handling, road management and traffic control and administrative services. The inhibiting factor for the performance of SPKT personnel at the Anggeraja Police is that there is still a shortage of personnel which is not in accordance with the established policy that each police station must have 90 personnel but the Anggeraja Police only has 14 personnel which can be an obstacle in providing services and reduce the agency's performance.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Dwiyanto, 2017 Manajemen Pelayanan Publik: Peduli Inklusif dan Kolaborasi, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press,).

Aprilia Malik, Siswidiyanto, Endah Setyowati, 2012 Perencanaan Program Akta Online dalam Meningkatkan Pelayanan Akta Kelahiran (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Voll. No.5 Maret.

Arista Atmadjati, 2018 Layanan Prima dama Praktik Saat ini, (Yogyakarta: Deepublish,)

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

--------, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya.

Budiharto, Widodo.(2009). Kendali Cerdas Berbasis SMS/Web/TCP-IP. Penerbit Elexmedia Komputindo.

Clerence J.Dias. Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975). P. 150 dikutip dalam jurnal Marcus Priyo Gunarto, 2011 , Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Dwiyanto, A., 2006 Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, (Yogyakarta: UGM Press, .

Ekotama, Suryana. 2011. Cara Mudah Bikin SOP Agar Bisnis Lebih Praktis. Media Pressindo: Yogyakarta.

Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka,

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Laksmi, Fuad dan Budiantoro. 2008. Manajemen Perkantoran Modern. Jakarta: Penerbit Pernaka.

Logemann. 1997. Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri, Jakarta: Dinas Hukum Polri.

Marcus Priyo Gunarto, 2011 , Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya.

Moenir, H.A.S., 2002 Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,.

Nurcholis, H., 2005 Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: Grasindo,)

Ombudsman RI, Standar Pelayanan Publik Sesuai UU No 25 Tahun 2009 Survei Ombudsman RI, (Jakarta: Ombudsman RI, 2017).

Peraturan Kaporli (PERKAP) No. 23 tahun 2010 tentang pelayanan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKTP)

Rahardjo, Satjipto. 2007. Membangun Polisi Sipil. Jakarta: Kompas.

Ratminto dan Atik 2003 Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,).

Ratminto dan Winarsih, A. S., 2006 Manajemen Pelayanan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,).

Rousseau, J.J. 2003. Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi , Jakarta : Rajawali Press.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.

Sina Sinambela, L. P., 2011 Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi, (Jakarta: Bumi Aksara,).

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.

Syafie, I. K., 1999 Ilmu Administrasi Publik, (Jakarta: Rineka Cipta,).

Tambunan, Rudi M. 2013. Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP). Jakarta. Maiestas Publishing.

Tjiptono, F., 2000 Manajemen Pemasaran, (Yogyakarta: Andi Offset,)

Tri Widiarto. 2007. Pengantar Antropologi budaya. Widya Sari Press Salatiga.

Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.

Vollenhoven, Van. 1981. Beberapa Catatan hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.

Yusriadi, 2018 Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik, (Yogyakarta: Deepublish,).

Zulian Yamit, 2017 Manajemen Kualitas Produk dan Jasa, (Yogyakarta: Ekonisia,).

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Renggong, A., Renggong, R. ., & Madiong, B. . (2024). ANALISIS HUKUM FUNGSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU DALAM MEWUJUDKAN KEPOLISIAN PRESISI DI KEPOLISIAN SEKTOR ANGGERAJA KABUPATEN ENREKANG. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 225–231. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4476

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>