EFEKTIVITAS PERAN MEDIATOR DALAM MEMEDIASI PERKARA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3815Keywords:
Mediator, Mediasi, Perkara PerceraianAbstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis upaya mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Barru dan faktor yang menjadi penghambat bagi mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Barru. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Pengadilan Agama Barru. Metode yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) upaya mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Barru dilakukan dengan cara: (a) formal: dilakukan di Pengadilan Agama Barru dengan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, (b) informal: dilakukan di luar Pengadilan Agama Barru dengan cara Hakim Mediator mendatangi kediaman warga. (2) Faktor penghambat bagi mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Barru adalah (a) aturan hukum yang ada belum sepenuhnya memadai karena tidak ada aturan yang mengatur mediasi di luar pengadilan, (b) sarana/fasilitas yang ada belum memadai, (c) sumber daya manusia dalam hal ini mediator masih kurang karena hanya ada 4 mediator semuanya berasal dari kalangan hakim, tidak ada mediator dari non hakim, (d) para pihak yang ingin bercerai banyak yang tidak mau hadir di Pengadilan Agama Barru dan (e) kebudayaan yang ada di masyarakat yang masih sering memandang perceraian tidak perlu hadir di Pengadilan Agama.
This study aims to determine and analyze the mediator's efforts in mediating divorce cases at the Barru Religious Court and the inhibiting factors for mediators in mediating divorce cases at the Barru Religious Court. This research is a normative-empirical research with a qualitative approach conducted at the Barru Religious Court. The methods used are interviews, and documentation. The results showed that (1) the mediator's efforts in mediating divorce cases in the Barru Religious Court were carried out by: (a) formal: conducted in the Barru Religious Court based on the Supreme Court Regulation on Mediation Procedures in Court, (b) informal: conducted outside the Barru Religious Court by the Judge Mediator visiting the residents' residence. (2) The inhibiting factors for mediators in mediating divorce cases at the Barru Religious Court are (a) the existing legal rules are not fully adequate because there are no rules governing mediation outside the court, (b) the existing facilities are not adequate, (c) human resources, in this case the mediators are still lacking because there are only 4 mediators, all of whom come from among judges, there are no mediators from non-judges, (d) the parties who want to divorce many do not want to attend the Barru Religious Court and (e) the culture that exists in the community which still often views divorce as unnecessary to attend the Religious Court.
Downloads
References
Bambang Sunggono. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Baso Madiong. 2019. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). SAH Media, Makassar.
D.Y. Witanto. 2012. Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Alfabeta, Bandung.
Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Bambang Sunggono. 2015. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, Jakarta.
Mardi Candra. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan Anak di Bawah Umur. Prenadamedia Group, Jakarta.
Muhammad Erwin. 2016. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi, Edisi Revisi. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mustawa Nur. 2020. Hukum Pemberitaan Pers. Prenadamedia Group, Jakarta.
Syahrizal Abbas. 2017. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arif Arif, Baso Madiong, Waspada Waspada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.