EFEKTIVITAS REKOMENDASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Authors

  • Achyar Arafat Muchlies Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2617

Keywords:

Efektivitas, Rekomendasi, Produk Hukum, Pembentukan Produk Hukum Daerah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui apakah rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah efektif terhadap Kabupaten/Kota, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam mengefektivitaskan rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode empiris. Penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer hasil penelitian dilapangan. Penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Makassar. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh adalah berdasarkan kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai dan data sekunder yang diperoleh melalui bahan-bahan laporan dan dokumen lain yang telah ada serta mempunyai hubungan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dan dikumpulkan kemudian dianalisis dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme pembuatan perda provinsi di kabupaten/kota belum menemui hambatan dikarenakan telah diatur didalam perundang-undangan yang berlaku. Faktor yang menjadi kendala dalam mengefektivitaskan rekomendasi kementerian hukum dan HAM adalah pembentuk produk hukum daerah belum didasarkan pada skala prioritas, program pembentukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.

The purpose of this study is to find out whether the recommendations of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in the Formation of Regional Legal Products are effective for Regencies/Cities, and to find out the factors that become obstacles in making the recommendations of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in the Formation of Regional Legal Products. The research method used is the empirical method. Empirical legal research is oriented to primary data from research results in the field. The research was conducted at the Makassar Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. The types and sources of data used are primary data obtained based on the words and actions of people who were observed or interviewed and secondary data obtained through report materials and other documents that already exist and have a relationship with the issues discussed in writing. Data collection was carried out by conducting library research and field research. The data obtained and collected are then analyzed by the process of data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions or verification. The results of the study show that the legal product formation program is an instrument that includes a legal planning mechanism so that it is always consistent with the objectives, the underlying legal ideals, and in accordance with the direction of regional development and the effectiveness of the recommendations made are very important in the formation of regional legal products, consultation, guidance and direction from expert drafters of laws is the main thing in drafting legal products before the legal products are enacted.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Redi. 2018. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika,

F. Sugeng Istanto. 2017 Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV Ganda.

Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, 2009. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis Disertai Manual) Konsepsi Teoritis Menuju Artikulasi Emperis. Kencana Prenada Media Group.Jakarta

H. S. Natabaya, 2008. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Konstitusi Press dan Tatanusa. Jakarta

Kadek Tegar Wacika, Made Gde Subha Karma Resen. 2021, “Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Yang Diajukan Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,” Jurnal Kertha Semaya 9 (2021): 1577–1589

Made Pantja Astawa dan Suprin Na’a, 2008. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung.

Mahfud MD. 2017. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Depok: Rajawali Pers.

Mahendra Putra Kurnia, dkk, 2007. Pedoman Naskah Akademik Perda, Partisipatif. Kreasi Total Media. Yogyakarta.

Manan, Bagir, 1999. Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta.

Manan, Bagir 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH FH UlI, Yogyakarta. hal.136.

Maria Farida Indrati. 2021. Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi “Gesetzgebungwissenschaft sebagai salah satu upaya menanggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan”. Depok: Badan Penerbit FH UI

Miles, M.B, Huberman, A.M, dan Saldana. J, 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press. Jakarta

Modeong, Supardan, Zudan Arif Fakrulloh, 2005. Legal Drafting Berporos Hukum Humanis Partisipatoris. PT Perca. Jakarta.

Moleong, Lexy J, 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Rahardjo, S. 2006. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti;

Rosjidi Ranggawidjaja, 1998. PengantarIlmuPerundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung. hal.23

Satya Arianto, 2003. Hak Asasi manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI. Jakarta.

Simarmata, R. 2003. Pembaharuan Hukum Daerah Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat. Jakarta. Yayasan Hukum Bantaya;

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sulchan Syahid, 2000. Kamus Besar Bahasa Indonsia. Jakarta.

Supardan Madeong, Zudan Arif Fakhrulloh, 2005. Legal Drafting Berporos Hukum Humanis Partisipatoris. PT. Perca. Jakarta

Solly Lubis; 1989. Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Cetakan Ketiga, Penerbit Mandar Maju. Bandung.

Soebechi, I. 2016. Hak Uji Materiil. Sinar Grafika. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Yani, A. 2013. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Reponsif (Catatan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Jakarta. Konstitusi Pers.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Arafat Muchlies, A., Madiong, B., & Makkawaru, Z. . (2023). EFEKTIVITAS REKOMENDASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 407–416. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2617

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>