ANALISIS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. 33 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

STUDI KASUS LAPAS KELAS I MAKASSAR

Authors

  • Bagus Ramadian Permana Rumah Tahanan Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2620

Keywords:

Keamanan, Penjara, Pusat Penahanan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 terhadap pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat tidak efektifnya penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 terhadap pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar. penelitian ini dilakukan di Lapas Kelas I Makassar khususnya Satuan Pengamanan Lapas. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe metode kerja. Teknik pengumpulan data adalah dengan belajar bagian dari literatur, artikel dan buku. Formulir wawancara, yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan bagian yang ditautkan dan meminta data. hasil penelitian dan analisis data yang telah dibuat penulis, dapat disimpulkan  bahwa penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 di Satuan Pengamanan Lapas I Makassar belum efektif karena kurangnya jumlah petugas pengamanan berbanding dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan kurangnya pelatihan yang diberikan kepada petugas pengamanan itu serta mengalami kendala pada sarana dan prasarana  seperti bangunan yang tidak sesuai dengan standar pada Lapas/Rutan.

The purpose of this study was to determine the effectiveness of implementing Permenkumham No. 33 of 2015 in preventing disturbances of security and order in Makassar Class I prisons and to find out the factors that are hindering the ineffective implementation of Permenkumham No. 33 of 2015 in preventing disturbances of security and order in Class I prisons in Makassar. This research was conducted in Makassar Class I Lapas, especially the Prison Security Unit. The type of research used in this study is the type of work method. The data collection technique is to study sections of the literature, articles, and books. The interview form is a data collection technique by conducting interviews with the linked section and requesting data. The results of the research and data analysis that the author has made, it can be concluded that the application of Permenkumham No. 33 of 2015, the Security Unit of Lapas I Makassar, has not been effective due to the lack of security officers compared to the number of occupants who exceed capacity (overcrowding) and the lack of training provided to security officers and experiencing problems with facilities and infrastructure such as buildings that are not by standards in Prisons/Detention Centers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, P. 2018. Manajemen Sumberdaya Manusia Teori Konsep dan Indikator. Pekanbaru: Zanafa Publishin

Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian, Suatu pendekatan Praktek. Edisi Revisi. V. Jakarta: Rineka Cipta

Bungin, Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif “Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo

Certo, S. 2010. Strategic Management. New York: McGraw Hill.

Creswell, John W. 2012. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

David, Fred R. 2004. Manajemen Strategi Konsep-Konsep. Jakarta: PT Indeks Kelompok Lopa, Baharuddin. 2017. Prinsip-Prinsip Baharuddin Lopa dalam Penegakan Hukum Permenkumham No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-416.PK01.04.01 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Magelang, D. I. P. Peran intelejen keamanan dalam melakukan deteksi dini gangguan kamtib di polres magelang

Muhammad Ali 2020. “Deteksi Dini Gangguan KAMTIB Bagi Petugas Pengamanan”, Makassar

Nefo, Susaningtyas. 2016. Komunikasi Dalam Intelijen Keamanan. 1st ed. ed. rahayu lestari. jakarta: gramedia

Permenkumham No.29 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan

Permenkumham No.6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Soerjono dan Abdulrahman. 2003 Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Permana, B. R. ., Renggong, R. ., & Madiong, B. (2023). ANALISIS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. 33 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA : STUDI KASUS LAPAS KELAS I MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 439–443. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2620

Most read articles by the same author(s)

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 > >>