ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE

Authors

  • Asriani Asriani AR Pengadilan Agama Kabupaten Maros
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Waspada Waspada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2664

Keywords:

Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Pangkajene

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dispensasi nikah/kawin di Pengadilan Agama  Pangkajene dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat Pengadilan Agama Pangkajene dalam memberikan dispensasi nikah Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan fokus kajian pendekatan Yuridis-Empiris. Pendekatan yuridis dimaksudkan adalah dengan mempergunakan asas-asas serta peraturan perundang-undangan guna meninjau, melihat, serta menganalisis permasalahan, sedangkan pendekatan empiris merupakan kerangka pembuktian atau pengujian untuk memastikan suatu kebenaran dan kenyataan pelaksanaan hukum, dalam praktik yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Pangkajene. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pangkajene, harus mengajukan permohonan nikah dan memenuhi persyaratan dalam ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Dalam hal penolakan permohonan nikah yang diajukan karena syarat batasan umur tidak terpenuhi, maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Pangkajene akan mengeluarkan “surat pemberitahuan adanya halangan atau kekurangan persyaratan dalam surat Model N-8” dan mempersilahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan yang kurang tersebut. Adapun faktor yang menghambat Pengadilan Agama Pangkajene dalam memberikan dispensasi nikah adalah ekonomi, faktor agama dan faktor Pendidikan.

This study aims to determine and analyze the implementation of the marriage/marriage dispensation at the Pangkajene Religious Court and identify and analyze the factors that impede the Pangkajene Religious Court in granting marriage dispensation. The research method used is that this research is field research with a focus on studying the Juridical-Empirical approach. The intended juridical system is to use principles and statutory regulations to review, view, and analyze problems. At the same time, the empirical approach is a framework for proving or testing to ascertain the truth and reality of law enforcement in practice by the Pangkajene Religious Court. The study results show that in implementing the marriage dispensation at the Pangkajene Religious Court, a marriage application must be submitted and meet the age/age provisions requirements for both the woman and the man. In the case of rejection of the marriage application submitted because the age limit requirements are not met, the Office of Religious Affairs (KUA) in Pangkajene Regency will issue a "notification letter of obstacles or deficiencies in the requirements in the Model N-8 letter" and invite the applicant to complete the requirements that are lacking. The factors that hindered the Pangkajene Religious Court in granting marriage dispensation were economic, religious and educational factors.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Shomad, 2010. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia). Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, 2009. Fiqih Munakahat, Amzah, Jakarta

Abdul Hamid Hakim, 1976. Mabadi Awwaliyyah, Bulan Bintang, Cet.Ke-1, Juz 1, Jakarta,

Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta

Ahmad Azhar Basyir, 1999. Hukum Perkawinan Islam. UII Press, Yogyakarta.

Ahmad Rofiq, 1998. Hukum Islam di Indonesia, PT Grafindo Persada, Jakarta

Ahmad Rofiq, 2008. Hukum Islam Di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ali Hamzah, 2006. KUHP dan KUHA, Rineka Cipta, Jakarta

Asafri Jaya Bakti, 2002. Konsep Maqa}sid Syari’ah al- Syatibi, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Baso Madiong, 2014. Sosiologi Hukum (Suatu pengantar). Sah Media Grup, Makassar

Chuzaimah Tahido Yango dan Hafiz Anshary, 1994. Problematika Hukum Islam Kontemporer. LSIK Jakarta, Cet., Ke-1.

Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, terdapat dalam http://ejournalradenin-tan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589, Diakses terakhir tanggal 12 September 2018.

Departemen Pendidikan Nasional, 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat BahasaPT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Didiek Ahmad Supadie, 2015. Hukum Perkawinan Bagi umat Islam Indonesia, Unissula Press, Semarang

Diriwayatkan oleh Daruquthni di dalam Sunnah Darutquthni, Kitab “an-nikah,” jilid III, h, 225-226, Nomor 22

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2017. “Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya”, Jurnal Hukum, Volume 2, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hlm. 140.

H. A. Damanhuri, 2007. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, CV. Mandar Maju, Bandung.

H. Abdul Hadi., 2015. Fiqh Munakahat, CV. Karya Abadi Jaya, Semarang

Hilman Hadikusuma, 1990. Hukum Perkawinan Adat. Alumni, Bandung

Husain Muhammad, 2007. Fiqih Perempuan Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender, LKIS, Jogjakarta

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta

K. Wantjik Saleh, 2000. Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Kamal Muchtar, 2007. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta

Ketut Atardi, 1987, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurisprudensi, Cet. II, Setia Lawan, Denpasar

Ko Tjay Sing, 1981. Hukum Perdata Hukum Perorangan Hukum Keluarga, Etikad Baik, Semarang

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk.Kedua, Kencana, Jakarta

Mardani, 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Yogyakarta

Marilang, 2018. Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur, Jurmal AL Daulah Vol. 7, No.1, Juni 2018

Martiman Prodjohamidjojo, 2004. Hukum Perkawinan di Indonesia, dikutip dari Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta

Moh Zahid, 2002. Dua Puluh Tahun Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan, Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Jakarta

Muhammad Kunardi, HM Mawardi Muzamil, Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Semarang, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vil 1. No. 2, Mei –Agustus 2014

Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta

Mukti Arto, 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Mukti Arto, 2006. Praktek Peradilan Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogjakarta.

Pedoman Pelaksaan Tugas dan Adminitrasi Peradilan Agama Edisi Revisi, Buku II, (Direktoral Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010

Poerdawarminta, 2011. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2008. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya

R. subekti dan R. Tjitrosoedibio, 1996. Kamus Hukum, PT.Pradnya Paramitha, Jakarta

R. Subekti, 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Roihan A Rasyid, 1998. Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ruslan Renggong, Baso Madiong, Azhar Fahri dan Dyah Aulia Rachma, 2023. Factors That Cause Violence In Children In Makassar City, South Sulawesi Province, Indonesia. Res Militaris, Social Science Journal.

Salim H.S, 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers. Jakarta

Slamet Abidin dan H. Aminuddin, 1999. Fiqh Munakahat, CV. Pustaka Setia. Bandung,

Slamet Abidin dan H. Aminuddin, 2000. Hukum Perkawinan Dalam Islam”. Pustaka Setia, Bandung

Sudikno Mertokusumo, 2012. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Syaikh Hasan Ayyub, 1999. Fikih Keluarga, Dar At-Tauji wa AnNashr Al-Islamiyah

Tihami dan Sohari Sahrani, 2009. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Vanya Karunia Mulia, "Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli": https://www.kompas.com/-skola/read/2021/04/13/130257669/fungsi-dan-tujuan-hukum-menurut-para-ahli?page=all

Wahbah Al-zuhaili, 1989. Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Beriut, Cet. Ke-3, Dár al-fikr,

Wirjono Prodjodikoro, 1981. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Asriani AR, A., Madiong, B., & Waspada, W. (2023). ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 273–280. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2664

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >>