PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL YANG BEKERJA PADA PENGUSAHA PERKAPALAN NASIONAL DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Ony Surijono Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A Hasan Program Studi Imu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Imu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2676

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Buah Kapal, Pengusaha Perkapalan

Abstract

Anak buah kapal (ABK) merupakan salah satu profesi sektor maritim yang memiliki peranan penting bagi terselenggaranya pelayaran di wilayah Indonesia. Tantangan perubahan cuaca saat berlayar dan berbagai faktor tidak terduga lainnya menjadikan profesi seorang pelaut begitu berisiko dengan keselamatan nyawa. Adanya risiko tersebut menjadikan setiap orang yang bekerja dilaut harus juga mendapatkan perlindungan sehingga perlu adanya Perjajian kerja laut antara pengusaha dengan ABK. Penulisan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran bentuk perlindungan hukum bagi ABK sejak dimulainya hubungan kerja hingga setelah berakhirnya hubungan kerja yang bekerja pada pengusaha perkapalan nasional melalui perjanjian kerja laut, serta memperoleh gambaran tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh ABK apabila merasa dirugikan karena salah satu atau lebih haknya tidak terlaksana sehingga sulit untuk memenuhi kesejahteraan hidup layak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) tahap yakni penelitian kepustakaaan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum ketenagakerjaan dan literatur lainnya yang mendukung penelitian ini dan penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber baik dari pihak ABK, pihak perusahaan dan ahli di bidang hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pengupahan, tunjangan sosial dan PHK begitu penting dalam menentukan kesejahteraan ABK. ABK mempunyai hak untuk memperoleh upah yang lebih layak dari pekerja di darat dengan menetapkan upah minimum sektoral bagi ABK. Hukum ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi ABK yang mengalami PHK. ABK juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi apabila di PHK seperti tunjangan pemulangan, pesangon, uang penggantian hak dan penghargaan masa kerja. Perselisihan antara buruh dan Pengusaha terkait pemutusan hubungan kerja dapat diselesaikan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2004.

Ship crew (ABK) is one of the maritime sector professions that has an essential role in implementing shipping in Indonesian territory. The challenges of changing weather when sailing and various other unexpected factors make the profession of a sailor so risky to the safety of life. The existence of this risk makes everyone who works at sea must also receive protection, so there is a need for a sea work agreement between the entrepreneur and the crew. This writing aims to obtain an overview of the forms of legal protection for crew members from the start of the working relationship until after the end of the employment relationship working for national shipping entrepreneurs through sea work agreements, as well as obtain an overview of legal actions that crew members can take if they feel disadvantaged because of one or more of their rights. Not implemented, so it isn't easy to meet the welfare of a decent life. The authors used normative juridical research methods using primary and secondary data sources in this study. This research was carried out in 2 (two) stages, namely library research, by conducting an assessment of laws and regulations related to employment law and other literature that supports this research and field research using interview methods with sources from crew members, companies and experts in the field of labour law. The study results show that wages, social benefits and layoffs are significant in determining the welfare of crew members. ABK has the right to obtain a more decent salary than workers on land by setting a sectoral minimum wage for ABK. The laborLabour law protects crew members who experience layoffs. ABK also has rights that must be met if laid off, such as repatriation benefits, severance pay, compensation for rights and long service awards. Disputes between workers and employers regarding termination of employment can be resolved following Law No. 2 of 2004.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 1999.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Anggaran Belanja Negara, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, April 2017.

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik, Yogyakarta: FH UII Bandung: Logoz Publishing, 2018.

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan, 2001.

Kartini, 2013, Hukum Maritim, Yogyakarta: Deepublish

Kartini, Hukum Maritim, Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Philipus M. Hadjon, Titiek Sri Djatmiati, “Argumentasi Hukum”, Gajah Mada

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, Semarang, 1986.

Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian , PT.Intermasa, Jakarta ,2004.

Tisnanta (Dkk), Hukum Tenaga Kerja, Lampung: PKKPUU, 2013.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang

Wiwoho Soedjono, Hukum Perjanjian Kerja Laut, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Surijono, O., Hasan, Y. A., & Oner, B. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL YANG BEKERJA PADA PENGUSAHA PERKAPALAN NASIONAL DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 360–368. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2676