PENEGAKAN HUKUM MELALUI RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEPOLISIAN RESOR MAMASA

Authors

  • Abd Rahman Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3816

Keywords:

Keadilan Restoratif, Penganiayaan, Tindak Pidana, Mamasa

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan kendala penegakkan hukum melalui restoratif justice dalam penyelesaiaan tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tahun 2021 sampai tahun 2022 pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Mamasa mengupayakan pendekatan restoratif dikarenakan jumlah kasus yang berakhir dengan perdamaian mengalami peningkatan. Walaupun ada beberapa penyebab yang tidak dilakukan Restoratif Justice ialah salah satu penyebabnya pada tahun 2021 karena korban tidak menerima untuk berdamai dikarenakan tidak ada hubungan keluarga dan tetap tidak mau mencabut laporan (sudah dilimpahkan ke kejaksaan), namun pada tahun 2022 penyebab tindak pidana penganiayaan tidak dilakukan Restorative justice sama dengan tahun 2021 yaitu tidak mau mencabut laporan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara dalam penyelidikan, tidak cukup bukti. Hambatan dalam penerapan restoratif di wilayah hukum Polres Mamasa dalam hal sumber daya aparat yaitu masih ada aparat yang kurang pemahaman serta pengalaman dalam melakukan proses restoratif tersebut Selain itu, Kultur Hukum yang belum mendukung pelaksanaan Restoratif Justice, tidak adanya kesepakatan antara korban dengan Pelaku dan Masayarakat kab. Mamasa belum terlalu paham dengan Hukum kemudian kurangnya kelompok-kelompok pemerhari sosial.

This study aims to determine and analyze the implementation and constraints of law enforcement through restorative justice in the settlement of persecution crime. This research uses Qualitative research. Data collection is done by interview and documentation. The data analysis used is qualitative by using deductive and inductive methods and then presented descriptively.The results showed that from 2021 to 2022 the police in the Mamasa Police jurisdiction pursued a restorative approach because the number of cases that ended in peace had increased. Although there were several reasons that Restorative Justice was not carried out, one of the reasons in 2021 was because the victim did not accept to make peace because there was no family relationship and still did not want to withdraw the report (it had been submitted to the prosecutor's office), but in 2022 the cause of the persecution crime was not carried out Restorative justice the same as in 2021 because he did not want to withdraw the report and it had been submitted to the prosecutor's office, while in the investigation, there was insufficient evidence. one of the obstacles in the implementation of restorative in the Mamasa District Police jurisdiction in terms of apparatus resources because there are still officers who lack understanding and experience in carrying out the restorative process. In addition, the legal culture that has not supported the implementation of Restorative Justice, the absence of an agreement between the victim and the perpetrator and the Mamasa Regency community is not too familiar with the law and the lack of social awareness groups.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume I Pemahaman Awal, Kencana, Jakarta.

Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Rajawali Pers, Jakarta.

Alvin S Johnson, 2004, SosiologiHukum.Rineka Cipta. Jakarta.

Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.

Bambang Poernomo, 1988, Hukum Acara Pidana Indonesia. Amarta Buku. Yogyakarta.

Bambang Waluyo, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Sinar Grafika. Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2002, Perbandingan Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Budi Suhariyanto, 2013, Seminar Focus Group Discussion. Hasil Penelitian dipresentasikan di Puslitbang Jakarta.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1976, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum. Bina Cipta. Jakarta.

Chazawi, Adami, 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Cet.7. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Destri Tsurayya Istiqamah. “Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia”. Dalam jurnal VeJ Volume 4. Nomor 1.

Djoko Prakoso, 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian dalam Proses Pidana. Liberty: Yogyakarta.

Eddy O.S. Hiarriej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Hermien Hadiati Koeswadji, 1995, Perkembangan Macam-Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Jamaluddin Mahasari, 2012, Pengertian Keadilan Diambil Oleh Pendapat Para Ahli.

John Braithwaite, 2002, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, Oxford, New York.

John M. Echol dan Hassan Shadily, 2005, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta.

John Rawls, 2011, A Theory of Justice, diterjemahkan menjadi Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara oleh Uzair Fauzan & Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Kamri Ahmad, 2008, Filsafat Hukum, Umitoha, Makassar.

Karl R. Popper, 2002, Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya, (The Open Society and Its Enemy), diterjemahkan oleh: Uzair Fauzan, Cetakan I, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Leden Marpaung, 2014, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Sinar Grafika: Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan, dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta,

Mark M. Lanier dan Stuart Henry, 2004, Essential Criminology, Second Edition, Westview Press, Colorado.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni: Bandung.

Muladi, 2004, Lembaga Pidana Bersyarat. P.T. Alumni: Bandung.

Mustawa Nur. Analisis Hukum Pelaksanaan Restorativ Justice Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, 2022.

Nursariani Simatupang dan Faisal, 2018, Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

R Renggong dan A Hamid. Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, 2020.

Ramly Hutabarat, 1985, Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Rufinus Hotmaulana, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2010, Kemandirian Pengadilan Indonesia. FH UII Press: Yogyakarta.

Satjipto Raharjo, 1986, IlmuHukum. Penerbit Alumni. Bandung.

Sholehuddin. M. 2004, Sistem Saksi dalam Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2007, Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.

Sudarto, 1997, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cahaya Atma Pustaka: Yogyakarta.

Sukardi, 2014, Konstruksi Prinsip keadilan restoratif Dalam Konsep Penegakan Hukum Pidana Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Hasanuddin.

Teguh Prasetyo. 2016, Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Waluyadi. “Islah Menurut Hukum Islam Relevansinya Dengan Penegakan Hukum Pidana Di Tingkat Penyidikan”. Dalam Jurnal Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014.

Widnyana, I Made. 2010, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Cet. I, Jakarta: PT. Fikahati Anesta.

Wijono Projodkoro, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia (III). Bandung: Sumur, Bandung.

Yemil Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana. Widya Pajajaran: Bandung.

Yulies Tina Masriani. 2004, PengantarHukum Indonesia.SinarGrafika. Jakarta.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Rahman, A., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2023). PENEGAKAN HUKUM MELALUI RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEPOLISIAN RESOR MAMASA. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 59–64. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3816

Most read articles by the same author(s)

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 > >>