ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN
STUDI KASUS PADA KEPOLISIAN RESORT BONE
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1473Keywords:
Penyidikan, Kepolisian, Tindak Pidana PencurianAbstract
Tujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyidikan dan faktor-faktor yang menghambat penyidikan oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Bone, dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resort Bone. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone telah dilakukan dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada yakni dengan cara dimulai penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, serta penyerahan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah BAP lengkap (P21), kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti. Adapun. Faktor-faktor yang mengahambat pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone adalah sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan masyarakat. Faktor tersebut menjadi penghambat dikarenakan sarana dan prasarana pendukung masih belum memadai, serta faktor sumber daya manusia masih kurang dan masih banyak yang belum berpendidikan sarjana. Sementara faktor masyarakat, masih ada masyarakat yang memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang rendah, sehingga ada yang menjadi pelaku pencurian, ada yang enggan untuk melaporkan apabila terjadi tindak pidana pencurian, ada yang berusaha menyembunyikan tersangka dan bahkan ada yang berusaha melawan dan melukai aparat Kepolisian.
The purposes of this study are to know and analyze the implementation of the investigation and the factors that hinder the investigation by the police of the crime of theft at the Bone Resort Police, carried out at the Bone Resort Police Office. This research is normative-empirical research with a qualitative approach. The results of the study indicate that the investigation into the criminal act of theft at the Bone Police has been carried out based on the existing legal rules, namely by starting the investigation and when there is sufficient initial evidence, it is moved to the stage of investigation, determination of suspects, and submission of Investigation Reports (BAP) to the Public Prosecutor. After the BAP is complete (P21), then the next step is the submission of the suspect and evidence. The factors that hinder the implementation of the investigation into criminal acts of theft at the Bone Police are facilities and infrastructure, human resources, and the community. These factors become obstacles because the supporting facilities and infrastructure are still inadequate, as well as the human resource factor is still lacking and there are still many who have not had a bachelor’s degree. Meanwhile the community factor is that there are still people who have low legal compliance and awareness, so that some become perpetrators of theft, some are reluctant to report a crime of theft, some try to hide suspects, and some even try to fight and injure the police.
Downloads
References
Abd. Haris Hamid. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. CV. Sah Media, Makassar.
Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.
Baso Madiong. 2019. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). SAH Media, Makassar.
Erdianto Effendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia- Suatu Pengantar. Refika Aditama, Bandung.
I Ketut Adi Purnama. 2018. Transparansi Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
........... 2018. Hukum Kepolisian: Sejarah dan Peran Polri dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM. Refika Aditama, Bandung.
Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Ismu Gunadi W dkk. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 2). Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie. 2014. Pengantar Hukum Tata Negara. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie. 2015. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, Jakarta.
Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Marwan Mas. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Marwan Mas. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Muhammad Erwin. 2016. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indoesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi) Edisi Revisi. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Munir Fuady. 2011. Teori Negara Hukum Modern. Refika Aditama, Bandung.
Pudi Rahardi. 2016. Hukum Kepolisian: Kemandirian Profesionalisme dan Repormasi Polri. Laksbang Grafika, Surabaya.
Ridwan HR, 2013. Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ruslan Renggong. 2016. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta.
Ruslan Renggong. 2018. Hukum Pidana Lingkungan. Prenadamedia Group, Jakarta.
Sadjijono. 2008. Seri Hukum Kepolisian: Polri dan Good Governance. Laksbang Mediatama, Surabaya.
Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Supriadi. 2014. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Zainuddin Ali. 2015. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Syahruddin H, Marwan Mas, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.