PENEGAKAN SANKSI PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN

Authors

  • Hermansyah Hermansyah Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3820

Keywords:

Sanksi, Disiplin, Polisi

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: Untuk mengetahui pelaksanaan sanksi disiplin terhadap oknum Polri di Polda Sulawesi Selatan dan upaya penanganan pelanggaran disiplin oleh oknum Polri di Polda Sulsel. Penelitian fikih empiris digunakan sebagai metode penelitian. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan upaya yang dilakukan Polda Sulsel dalam penanganan pelanggaran disiplin anggota Polri di Polda Sulsel yaitu dalam penanganan perkara mulai mulai dari menerima laporan, pemeriksaan, pemeriksaan dalam sidang disiplin, penjatuhan hukuman, pemberian penghargaan, dan pelaksanaan hukuman, temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan disiplin Polri.

The purpose of this study is to determine: To figure out the implementation of disciplinary assents against individuals from the Indonesian Public Police in the South Sulawesi Local Police and endeavors to manage disciplinary infringement by individuals from the Indonesian Public Police in the South Sulawesi Territorial Police. Empirical Jurisprudence research was used as the research method. As stated in Government Regulation Number 2 of 2003 concerning Disciplinary Regulations for Members of the Indonesian National Police and the efforts made by the Sulawesi Regional Police South in handling disciplinary violations by members of the police at the South Sulawesi Regional Police, namely in handling cases starting from receiving reports, examining, examining in disciplinary hearings, imposing sentences, giving a reward, and execution of punishment, the findings of the study demonstrate that in enforcing Polri discipline.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam HR (2009) Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung

Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya.

Chaerudin, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.

Clerence J.Dias. Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975). P. 150 dikutip dalam jurnal Marcus Priyo Gunarto, 2011 , Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Djoko Prakoso, 1987, Polri sebagai penyidik dalam penegakan hukum, Jakarta: PT Bina Aksara.

Hasan, Asriani, Baso Madiong, and Basri Oner. "Tinjauan Hukum Terhadap Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Bulukumba: Legal Review On The Terminal Relief Of Incidents In Class Ii A Penalty Institutions Bulukumba." CLAVIA: Journal of Law 20.1 (2022): 11-19.

Hayati Mulida, penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota polri di mapolda kalimantan tengah, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 4 No. 2, September 2019. Universitas Palangka Raya.

Irwan Suwarto (2003), Polri Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia, Ekasakti Press, Padang.

Kaimuddin, Kaimuddin, Ruslan Renggong, and Yulia A. Hasan. "Analisis Fungsi Kepolisan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan." Indonesian Journal of Legality of Law 5.1 (2022): 98-105.

Kenedi, John. 2015. Studi Analisis Terhadap Nilai-Nilai Kesadaran Hukum dalam Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bengkulu: Jurnal Madania Volume 19 Nomor 2 Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.

Keputusan Kapolri Nomor SKEP/43/IX/2004 Tentang Peraturan Disiplin pada bidang Profesi dan Pengamanan

Mahrus Ali, “Dasar-Dasar Hukum Pidana ”, Jakarta, 2015.

Marcus Priyo Gunarto, 2011 , Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Momo Kelana, (1984), Hukum Kepolisian, CV. Sandaan, Jakarta.

PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007.

Rahardi P (2007) Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Laksbang Mediatama

Rusman Hadi. Polri menuju Reformasi, Jakarta 1996: Yayasan Tenaga Kerja.

Sadjijono. 2008. Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi KodeEtik Profesi POLRI. Yogyakarta: Laksbang Mediatama

Sanyoto. Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8 No.3, September 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Wik Djatmika, Etika Kepolisian (dalam komunitas spesifik Polri), Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi 075

Wiranata, I Gede A.B, Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Hermansyah, H., Renggong, R., & Oner, B. (2023). PENEGAKAN SANKSI PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 157–162. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3820