ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASAMBA NOMOR 1/ PID.SUS-ANAK/2022/PN.MSB DALAM SISTEM PERADILAN ANAK

Authors

  • Sulfikar HR Sulfikar Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3821

Keywords:

Anak, Peradilan Anak, Sistem Hukum, Masamba

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak dan faktor yang menjadi penghambat penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabuapten Luwu Utara. Penelitian ini merupukan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan Pengadilan Negeri Masamba. Metode yanggunakan adalah studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB dilakukan dengan tahapan (a) penyidikan oleh penyidik Anak dari unit PPA, (b) tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Anak dan (c) pemeriksaan perkara oleh Hakim Anak di pengadilan dan menghasilkan putusan. Namun, pelaksaann putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Faktor penghambat penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Luwu Utara adalah: (a) aturan hukum yang masih memungkinkan aparat penegak hukum yang tidak bersetifikasi SPPA untuk menangani perkara Anak, (b) penegak hukum: yang terdiri dari Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Anak, dan Hakim Anak masih kurang dan masih ada yang belum mengikuti pendidikan teknis SPPA, (c) sarana/fasilitas yang ada belum memadai, (d) masyarakat yang anak atau keluarganya menjadi pelaku tindak pidana sering kali menyembunyikan anak atau keluarganya tersebut, sering pula ada yang menghalang-halangi Penyidik dalam melakukan penyidikan perkara anak.

This research aims to analyze the Decision of the Masamba District Court Number 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB based on the Juvenile Criminal Justice System and the factors that hinder the implementation of the Juvenile Criminal Justice System in North Luwu Regency. This research is a normative-empirical research with a qualitative approach that was conducted at the North Luwu Police, the North Luwu District Attorney and the Masamba District Court. The methods used were literature study, interviews, and documentation. The results of the study showed that (1) the implementation of the Decision of the Masamba District Court Number 1/Pid.sus-Anak/2022/PN.MSB was conducted with the stages of (a) investigation by the Child investigator from the PPA unit, (b) charges made by the Child Prosecutor and (c) examination of the case by the Juvenile Judge in court and produce a decision. However, the implementation of the decision is not fully in accordance with the Juvenile Criminal Justice System. (2) The inhibiting factors for the implementation of the Juvenile Criminal Justice System in North Luwu Regency are: (a) the rule of law which still allows law enforcement officers who are not SPPA certified to handle cases of children, (b) law enforcers: consisting of Child Investigators, Prosecutors Children, and Child Judges are still lacking and there are still those who have not attended SPPA technical education, (c) the existing facilities are inadequate, (d) communities where children or their families become perpetrators of criminal acts often hide these children or their families, often there are obstacles to investigators in carrying out investigations into child cases.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Muhammad. Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. JIKK, Vol 1, No. 2 2018.

Amanda Mauliya Sari, Ruslan Renggong, dan Abdul Haris Hamid. Analisis Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Kepolisian Resort Gowa. Indonesian Juni 2023. Journal of Legality of Lawe-ISSN: 2477-197Xhttps://postgraduate.universitasbosowa.ac.id/.

Bambang Sunggono. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Baso Madiong. 2019. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). SAH Media, Makassar.

Candra Hayatul Iman. Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembarusan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 3, November 2013.

Harliyanti, H., Ruslan Renggong, & Abd. Haris Hamid. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Maidin Gulton. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Edisi Revisi). Refika Aditama, Bandung.

Mustawa Nur. 2020. Hukum Pemberitaan Pers. Prenadamedia Group, Jakarta.

Novianti, dkk. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak: Peradilan Untuk Keadilan Restoratif. Pusat Pengkajian, Pengolohan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI kerjasama Azza Grafika, Yogyakarta.

Nur Hidayati. Peradilan Pidana Anak dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Kepentingan Terbaik bagi Anak. Ragam Jurnal Pengemabangan Humaniora. Vol. 13 No. 2, Agustus 2013.

Nuryuli Nurdin, Baso Madiong, dan Yulia A Hasan. Kendala Dalam Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Indonesian Journal of Legality of Law. Juni 2021.

Risma Hamzah, Abdul Salam Siku dan Yulia Hasan. Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian. Vol. 3 No. 1 (2020): Indonesian Journal Of Legality Of Law, Desember 2020

Ruslan Renggong. 2016. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta.

Ruslan Renggong. 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Prenadamedia Group, Jakarta.

Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Sulfikar, S. H., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2023). ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASAMBA NOMOR 1/ PID.SUS-ANAK/2022/PN.MSB DALAM SISTEM PERADILAN ANAK. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 149–156. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3821

Most read articles by the same author(s)

<< < 3 4 5 6 7 8 9 > >>