ANALISIS PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN JABATAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3833Keywords:
Kepolisian, Tindak Pidana, Penggelapan, JabatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran kepolisian sebagai penyidik dalam Tindak Pidana Penggelapan Jabatan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Faktor penghambat pelaksanaan peran Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana penggelapan jabatan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian sebagai penyidik dalam tindak pidana penggelapan jabatan di Kepolisian Daerah Sulsel belum berjalan secara optimal, diakibatkan julam kasus dalam proses penanganan di tahap penyelidikan berbeda dengan jumlah kasus di tahap penyidikan. Dan Faktor yang menghambat pelaksanaan alam penyidikan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan bersumber daridua factor, yaitu: Faktor Intern dan Faktor Ekstern.Faktor intern dipengaruhi Sumber Daya Manusia, dan Sarana dan Prasana. Faktor ekstern, adalah factor yang menghambat pelaksanaan penyidikan yang bersumber dari pelapor dan terlapor. Faktor tersebut dipengaruhi, kesadaran hukum Masyarakat dan budaya.
This study aims to determine the implementation of the role of the police as investigators in the crime of embezzlement in the South Sulawesi Regional Police and the inhibiting factors in carrying out the role of the police as investigators for the crime of embezzlement in the South Sulawesi Regional Police. The research method used is Empirical Juridical Law research. The results of the study show that the role of the police as investigators in the crime of embezzlement at the South Sulawesi Regional Police has not run optimally, due to the fact that the number of cases in the process of handling at the investigation stage is different from the number of cases at the investigation stage. And the factors that impede the implementation of the nature of the investigation by the South Sulawesi Regional Police on the crime of embezzlement in office originate from two factors, namely: Internal factors and external factors. Internal factors are influenced by human resources, and facilities and infrastructure. External factors, are factors that hinder the implementation of investigations originating from the reporter and the reported. These factors influenced the legal awareness of society and culture.
Downloads
References
Adami Chazawi, 2006: Kejahatan Terhadap Hanrta Benda. Bayu Media. Jakarta.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta
Andi Hamzah. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah.1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya
Clerence J.Dias. Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975). P. 150 dikutip dalam jurnal Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang,
Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta, 2012
Karel J. Veeger, et.al. 1992. Pengantar Sosiologi Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung, Sinar Grafika
Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, P.T. Alumni, Bandung.
M. Yahya Harahap. 2000 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta,
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta
Mahrizal Afriado, 2016. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh.Vol.III. No.2.JOM Fakultas Hukum
Masruchin Rubai. 2001.Asas-Asas Hukum Pidana, UM press dan FH UB, Malang.
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya
Moeljatno.1984. Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Monang Siahaan. 2017. Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Jakarta. Grasindo
Mukhils R.2010.Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Pekembangan Delik-Delik Diluar KUHP. Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum.Vol.III
Mustawa, “Teori Utilitarian,” academia.edu (2021): 1–5, https://www.academia.edu/60493664/Teori_Utilitarian. diakses pada tanggal 5 November 2021, Pukul 22.47 Wita.
Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya; Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan. Liberty, Yogyakarta
P.A.F. Lamintang. 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.
Poerwadarminta W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
R. Soesilo,1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta KomentarkomentarnyaLengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politea,
Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Press,
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta
Soerjono Soekanto. 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Tongat. Hukum Pidana Materil, UMM Press. Malang. 2006.
Wirjono Prodjodikoro. 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irwan Sunarya, Ruslan Renggong, Mustawa Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.