EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN PELAKU ANARKI OLEH SATUAN BRIGADE MOBIL KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN BATALYON B PELOPOR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.4610Keywords:
Penanggulangan, Pelaku Anarki, Brigade MobilAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan penanggulangan pelaku anarki dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penanggulangan pelaku anarki oleh Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Batalyon B Pelopor. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Markas Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Batalyon B Pelopor. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan penanggulangan pelaku anarki oleh Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Batalyon B Pelopor dilakukan dengan (a) perintah, (b) tindakan melumpuhkan, (c) minta bantuan kekuatan, dan (d) pertolongan korban. Meski demikian, penanggulangan tersebut belum berjalan dengan efektif, (2) faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penanggulangan pelaku anarki oleh Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Batalyon B Pelopor: (a) sarana dan prasarana yang ada belum memadai, (b) sumber daya manusia hanya 331 orang, jumlah tersebut masih kurang, dan dari segi kemampuan (kualitas), masih ada personil yang belum profesional sehingg sering terpancing emosi saat pelaksanaan tugas di lapangan, (c) banyak masyarakat yang belum mempunyai kesadaran hukum yang memadai.
This study aims to determine and analyze the effectiveness of the implementation of overcoming anarchy perpetrators and to determine and analyze the factors that become obstacles in the implementation of overcoming anarchy perpetrators by the Mobile Brigade Unit of the South Sulawesi Regional Police Battalion B Pelopor. This research is a normative-empirical research with a qualitative approach conducted at the Headquarters of the Mobile Brigade Unit of the South Sulawesi Regional Police Battalion B Pelopor. The data collection techniques used are literature study, interviews, and documentation. The results showed that (1) the implementation of countermeasures against anarchy perpetrators by the South Sulawesi Regional Police Mobile Brigade Unit Battalion B Pelopor was carried out by (a) command, (b) paralyzing action, (c) requesting force assistance, and (d) victim assistance. However, the countermeasures have not been effective, (2) factors that become obstacles in the implementation of countermeasures against anarchy perpetrators by the Mobile Brigade Unit of the South Sulawesi Regional Police Battalion B Pelopor: (a) existing facilities and infrastructure are inadequate, (b) human resources are only 331 people, this number is still lacking, and in terms of ability (quality), there are still personnel who are not professional so that they are often provoked by emotions when carrying out tasks in the field, (c) many people do not have adequate legal awareness.
Downloads
References
Amanda Mauliya Sari, Ruslan Renggong, dan Abdul Haris Hamid. Analisis Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Kepolisian Resort Gowa. Indonesian Juni 2023. Journal of Legality of Lawe-ISSN : 2477-197Xhttps://postgraduate.universitas bosowa.ac.id/.
Amsa, A., Madiong, B., & Renggong, R. (2023). Analisis Tindak Pidana Pengguna Busur Panah Dalam Kejahatan Penganiayaan Di Wilayah Kota Makassar. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 6(1), 137–141.
Asrudi, A., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2023). Efektivitas Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation Di Polda Sulawesi Barat. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 6(1), 123–128.
Astaman, A., Renggong, R., & Oner, B. (2023). Tindakan Penyelidikan Kepolisian Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 6(1), 142–148.
Bambang Sunggono. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Baso Madiong. 2019. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). SAH Media, Makassar.
Harliyanti, H., Ruslan Renggong, & Abd. Haris Hamid. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93.
Hermansyah, H., Renggong, R., & Oner, B. (2023). Penegakan Sanksi Pelanggaran Terhadap Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 6(1), 157–162.
Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Jimly Assihiddiqie. 2015. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, Jakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2019. Buku Saku HAM Korps Brimob Polri, Jakarta.
Marwan Mas. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Muhammad Erwin. 2016. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi, Edisi Revisi. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mustawa Nur. 2020. Hukum Pemberitaan Pers. Prenadamedia Group, Jakarta.
Mukhtari, M., Renggong, R., & Madiong, B. (2023). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Elektronik Traffic Law Enforcement Bagi Pelanggar Lalu Lintas. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 5(2), 245–250.
Palembangan, P. D., Madiong, B., & Almusawir, A. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penipuan Bisnis Melalui Elektronik Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 5(2), 369–375.
Pudi Rahardi. 2016. Hukum Kepolisian: Kemandirian Profesionalisme dan Repormasi Polri. Laksbang Grafika, Surabaya.
Rahman, A., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2023). Penegakan Hukum Melalui Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Di Kepolisian Resor Mamasa. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 6(1), 59–64.
Sadjijono. 2008. Seri Hukum Kepolisian: Polri dan Good Governance. Laksbang Mediatama, Surabaya.
Sunarya, I., Renggong, R., & Nur, M. (2023). Analisis Peranan Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Jabatan. Indonesian Journal of Legality Of Law, 6 (1), 31–37.
Sofyan, A., Renggong, R., & Madiong, B. (2023). Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengguna Narkoba Di Kepolisian Resort Sidenreng Rappang. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 5(2), 198–205.
Sutriliawan S., A., Mas, M., & Hamid, A.H. (2023). Efektivitas Penyidikan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Polewali Mandar: Studi Kasus Di Kepolisian Resor Polewali Mandar. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 5(2), 174–180.
Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Zainuddin Ali. 2015. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anzhar Natsir, Ruslan Renggong, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.