ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PAREPARE

Authors

  • Muh Saleh Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3852

Keywords:

Kejahatan, Pelecehan Seksual, Anak, Sanksi Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan menganalisis perlindungan hukum, faktor penghambat dan upaya penanggulangan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Parepare. Tipe penelitian adalah penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang mengarah untuk mengkaji gejala-gejala, faktor-faktor atau kejadian secara sistematis dan akurat, dan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik yang digunakan untuk memperoleh data prime yaitu mendatagi langsung responden dengan cara pengamatan (observasi), wawancara (interviu) dan mengedarkan angket. Berdasarkan hasil penelitian di peroleh bahwa 1.Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan pelecehan seksual belum maksimal diberikan oleh pihak penegak hukum meskipun sudah banyak hak-hak korban yang terpenuhi serta perlidungan yang diberikan, 2. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksualterhadap anak adalahfaktor penegakan hukum, faktor lingkungan, faktor  keluarga dan faktor Lemahnya Pengawasan Orang Tua, 3. Peran Masyarakat dalamPenanganan kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya, dengan memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga dan juga melibatkan anak-anak yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak ditingkat akar rumput sehingga referensi mendeteksi adanya kasus kekerasan terhadap anak.

This research aims to gain an understanding and analyze legal protection, inhibiting factors and efforts to overcome sexual abuse crimes against children in Parepare. The type of research is empirical normative research, namely research that aims to examine symptoms, factors or events systematically and accurately, and uses primary and secondary data. The technique used to obtain prime data is directly collecting data from respondents by observing, interviewing and distributing questionnaires. Based on the research results, it was found that 1. Forms of legal protection for children as victims of sexual harassment have not been maximally provided by law enforcers even though many victims' rights have been fulfilled and protection has been provided, 2. Factors that cause sexual violence against children are a factor in law enforcement, environmental factors, family factors and weak parental supervision. 3. The role of society in handling sexual violence against children is necessary, taking into account prevention aspects involving citizens and also involving children with the aim of providing protection to children at the level grass roots so that references detect cases of violence against children.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. S.Alam. 2010. Pengantar Kriminologi.Pustaka Refleksi.Makassar.

Abdul Wahid. 2004.Kejahatan Terorisme, Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Refika Aditama. Bandung.

Abu Huraerah. 2012.Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia. Bandung.

Arif Gosita. 2014. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo. Jakarta.

Darwan Prints. 1997.Hukum Anak Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Dikdik M. Arief Mansur. 2003.Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Rajawali Pers. Jakarta.

Dudu Duswara Machmudin.2003. Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. Refika Aditama. Bandung.

Dwiyanti,2014, Pelecehan Seksual Pada Perempuan Di Tempat Kerja (Studi Kasus Kantor Satpol Pp Provinsi Dki Jakarta)jurnl. (http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/7515.(diakses 21 november 2020)

Ismantoro Dwi Yuwono, 2020, “Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak“, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

John M. Echols dan Hassan Shadily. 1997. Kamus Inggris Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.Refika Aditama. Bandung.

Maulana hasan Wadong. 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Grasindo. Jakarta.

Muladi. 1997. HAM dan Presfektif Sistem Peradilan Pidana.Badan Penerbit Universitas Dipenogoro. Semarang.

Nashriana.2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Rajawali Pers.Jakarta.

Nurhidayahtulloh,2019, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual TerhdapPerempuan. Skripsi http://eprints.walisongo.ac.id/10368/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf (diakses 21 november 2020)

R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Poletia. Bogor.

Rena Yulia. 2010.VIKTIMOLOGI Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Soeharto. 2007.Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Refika Aditama. Bandung.

Sri Kurnianingsih,2003, Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Tempat Kerja,jurnal.(https://jurnal.ugm.ac.id/buletinpsikologi/article/view/7464/5803) diakses 20 november 2020

Theo Van Boven. 2002.Mereka yang Menjadi Korban. Elsam. Jakarta.

Utrecht. 1986. Hukum Pidana I. Pustaka Tinta Mas. Surabaya.

Wagiati Soetodjo. 2010. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung.

Waluyadi. 2009.Kejahatan, pengadilan dan Hukum Pidana.Mandar Maju. Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Saleh, M., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PAREPARE. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 24–30. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3852