ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DI KABUPATEN SINJAI

STUDI PUTUSAN NOMOR: 39/PID.SUS-TPK/2020/PN.MKS

Authors

  • Muh Ali Hasbi Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4480

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan, Anggaran, Dana Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Sinjai dan faktor penghambat dalam penerapan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Sinjai. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mks, belum dapat berjalan optimal dan perlu dilakukan penyempurnaan hukum khususnya penjatuhan putusan terutama mengenai uang pengganti yang dikenakan kepada pelaku. Dan Faktor yang penghambat dalam penerapan tindak pidana korupsi yakni aparatur penegakan hukum masih terkendala prosedur dan budaya masyarakat yang kurang memahami.

This study aims to determine the application of corruption crimes related to the use of village fund budgets in Sinjai District and inhibiting factors in the application of corruption crimes related to the use of village fund budgets in Sinjai District. The research method used is normative legal research using primary data obtained through interview techniques. The results showed that Decision Number: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mks, has not been able to run optimally and it is necessary to improve the law, especially the verdict, especially regarding the restitution imposed on the perpetrator. And the inhibiting factors in the implementation of corruption crimes, namely the law enforcement apparatus is still constrained by procedures and a culture of society that lacks understanding.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, 2017, Hukum Pidana Korupsi Di Indoensia, Rajawali Pers, Jakarta.

Dinanto, 2023, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Penerbit Zabags Qu Publish, Jawa Timur.

Fadly Andrianto, 2020, Kepastian Hukum Dalam Politik Hukum Di Indonesia, Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114-123, (doi: https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.114-123), diakses 20 November 2023.

Irsan Arief, 2023, Kualifikasi Dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Sesuai Perumusan Delik Dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Mekar Cipta Lestari, Jakarta.

Marwan Mas, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Mustawa Nur, 2022, Hukum Pemberitaan Pers, Penerbit Kencana, Jakarta.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Hasbi, M. A., Renggong, R. ., & Nur, M. (2024). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DI KABUPATEN SINJAI: STUDI PUTUSAN NOMOR: 39/PID.SUS-TPK/2020/PN.MKS. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 313–317. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4480

Most read articles by the same author(s)

<< < 4 5 6 7 8 9