ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT

Authors

  • Masri Masri Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4482

Keywords:

Keadilan Restoratif, Kejahatan Tambang, Peran Kepolisian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus tindak pidana pertambangan dengan restorative justice di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan untuk mengetahui penghentian penyidikan perkara tindak pidana pertambangan di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tindak pidana pertambangan dengan restorative justice di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yaitu penerapan restorative justice yang melibatkan proses dialog terstruktur antara para pihak yang terlibat, yang dipandu oleh seorang mediator atau fasilitator yang terlatih. Proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi korban untuk mengekspresikan rasa sakit dan kekecewaannya, sedangkan pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahan mereka dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Proses restorative justice juga dapat melibatkan keluarga, teman, dan masyarakat yang terkena dampak dari konflik atau kejahatan. Beberapa keuntungan dari pendekatan restorative justice adalah bahwa pendekatan ini dapat menghasilkan solusi yang lebih memuaskan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu konflik atau kejahatan. Penghentian penyidikan perkara tindak pidana pertambangan di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat oleh penyidik polri sesuai Pasal 30 Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana diantaranya: 1) penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara; 2) penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum; dan 3) penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

This research aims to find out the settlement of mining crime cases with restorative justice in the West Sulawesi Regional Police area and to find out the termination of investigation of mining crime cases in the West Sulawesi Regional Police. The research method used is normative law research. The research results show that the resolution of mining crime cases using restorative justice in the West Sulawesi Regional Police Area is the application of restorative justice which involves a structured dialogue process between the parties involved, guided by a trained mediator or facilitator. This process is designed to provide an opportunity for victims to express their pain and disappointment, while perpetrators are allowed to admit their mistakes and take action to repair the damage that has been done. The restorative justice process can also involve family, friends, and communities affected by conflict or crime. One of the advantages of a restorative justice approach is that this approach can produce a more satisfying and beneficial solution for all parties involved in a conflict or crime. Termination of investigation of mining crime cases in the West Sulawesi Regional Police by police investigators in accordance with Article 30 of Perkap Number 6 of 2019 concerning Criminal Investigation Management including: 1) termination of investigation is carried out through a case title; 2) termination of investigation can be carried out to fulfill legal certainty, a sense of justice, and legal expediency; and 3) termination of investigation is carried out in accordance with the provisions of laws and regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cresswell, J. W. (2016). Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif dan Campuran. Pustaka Belajar: Yogyakarta.

Dia, A. (2010). Aspek Psikologis Hakim dalam Mewujudkan Putusan yang Progresif pada Perkara Pidana (Suatu Kajian Psikologis). Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin: Makassar.

Faisal. (2014). Memahami Hukum Progresif. Thafa Media: Yogyakarta.

Farid, A. Z. A. & Hamzah, A. 2010. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Yarsif Watampone: Jakarta.

Hamzah, A. (2008). Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.

Hasan, A., Madiong, B., & Oner, B. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Bulukumba: Legal Review On The Terminal Relief Of Incidents In Class Ii A Penalty Institutions Bulukumba. Clavia, 20(1), 11-19.

Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Kencana: Jakarta.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar dan Beberapa Komentar). Bayumedia Rangkang Education: Yogyakarta.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-8. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Nawi, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha: Makassar.

Okman, A., Hasan, Y. A., & Jafar, J. M. (2020). Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas Di Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt. Sus-PHI/2019/PN. Mks): The Responsibility Of The Board Of Directors Is Limited To The Company In Makassar (Decision Number Case Study 11/Pdt. Sus-PHI/2019/PN. Mks). Clavia, 18(1), 9-24.

Sukardi. 2014. Konstruksi Prinsip Restorative Justice Dalam Konsep Penegakan Hukum Pidana Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin: Makassar.

Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana). Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Masri, M., Renggong, R. ., & Madiong, B. . (2024). ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 283–290. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4482

Most read articles by the same author(s)

<< < 7 8 9 10 11 12 13 > >>