PENERAPAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN PADA SISTEM E-COURT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

Authors

  • Nur Aida Sepriana M. Pengadilan Negeri Makassar
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Kamsilaniah Kamsilaniah Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4485

Keywords:

E-Court, Administrasi Perkara, Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan pada system e-Court dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian bersifat analisis kualitatif memaparkan penerapan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan pada sistem e-Court dalam perkara perdata di Pengadilan secara elektronik, dikaji menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Metode dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian dilakukan kepada Hakim di Pengadilan Negeri Makassar dan Advokat dalam wilayah hukum Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam perkara perdata secara elektronik telah terlaksana melalui layanan e-Court dimana pengadilan negeri yang bersangkutan merupakan penyedia layanan dan pihak advokat serta pihak selain advokat merupakan pengguna layanan tersebut. Namun, dalam penerapannya masih terdapat beberapa hambatan, sedangkan pelaksanaannya jika ditinjau berdasarkan tahapan di dalam sistem e-Court telah efektif terlaksana pada tahap pembuatan akun, tahap pendaftaran perkara, tahap pembayaran dan tahap pemanggilan pihak, serta kurang efektif pada tahap persidangan. Salah satu faktor yang mempengaruhi penerapan dari layanan ini yaitu, perangkat e-Court Mahkamah Agung, infrastruktur teknologi, profesionalisme penyedia layanan, kemampuan advokat di bidang IT (Informasi dan Teknologi), kondisi masyarakat dan tidak memilik alamat e-mail.

This study aims to understand the application of the principles of speed, simplicity and low cost in the e-Court system in civil cases at the Makassar District Court. This research was conducted using empirical juridical methods. The research is a qualitative analysis by explaining the application of the principles of fast, simple, and low cost in the e-Court system in civil cases in court electronically studied according to Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning electronic administration of cases in court. Data collection methods and techniques were carried out using literature studies and interviews. Research was conducted on judges at the Makassar District Court and advocates within the jurisdiction of Makassar City. The result of the study shows that the implementation of the principles of speed, simplicity and low cost in electronic civil cases has been implemented through the e-Court service where the relevant district court is the service provider and the advocates and parties other than advocates are the users of the service. However, in its implementation there are still some obstacles, while its implementation if reviewed based on the stages in the e-Court system has been effectively implemented at the account creation stage, case registration stage, payment stage and party summoning stage, and less effective at the trial stage. One of the factors affecting the implementation of this service is the Supreme Court's e-Court equipment, technological infrastructure, professionalism of service providers, the ability of advocates in the field of IT (Information and Technology), community conditions and not having an e-mail address.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arto, A. M. (2001). Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Pustaka Pelajar Offset: Yogyakarta.

Atikah, I. (2018). Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. Open Society Conference.

Djatmiko, H. 2019. Implementasi Peradilan Elektronik (e-Court) Pasca Diundangkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Legalita

Indrasatya, 2015. Implementasi Administrasi Perkara Perdata Secara Elektronik Dalam Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Maros, dan Pengadilan Negeri Sungguminasa), Skripsi Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Iqbal, M., Susanto, S., & Sutoro, M. Efektifitas Sistem Administrasi E-Court dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum.

Irahwati, T. (2020). Penerapan PERMA No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Terhadap Keabsahan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Brebes (Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti Tegal)

Medellu, K. R. (2022). Pelaksanaan E-Court (Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik) Dalam Perkara Perdata, Tesis Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin.

Rahman, A., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2020). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah di Kota Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 1-5.

Rasyid, L. M. & Herinawati. (2015). Modul Pengantar Hukum Acara Perdata. Unimal Press: Lhokseumawe.

Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Yustitia.

Wahyudi, A. T. (2004). Peradilan Agama di Indonesia. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Sepriana M., N. A. ., Makkawaru, Z. ., & Kamsilaniah, K. (2024). PENERAPAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN PADA SISTEM E-COURT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 343–348. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4485

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>