PENYELESAIAN PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR POLEWALI MANDAR

Authors

  • Muh. Dahri Harliansyah Kepolisian Resor Polewali Mandar
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Mustawa Mustawa Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4486

Keywords:

Keadilan Restoratif, Penggelapan dalam Jabatan, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif di Kepolisian Resor Polewali Mandar dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dari tahun 2022 hingga tahun 2023 serta faktor penghambatnya. Jenis penelitian ialah penelitian campuran normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan yaitu secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana penggelapan dalam jabatan di Kepolisian Resor Polewali Mandar di tahun 2022 hingga tahun 2023 belum berjalan optimal diakibatkan penanganan kasus tahun 2022 terdapat 7 (tujuh) kasus dengan 6 (enam) kasus yang tidak berhasil diselesaikan dengan keadilan restoratif. Demikian pula pada tahun 2023 dari 4 (empat) kasus terdapat 3 (tiga) kasus yang tidak berhasil diselesaikan dengan keadilan restoratif. Faktor yang menjadi hambatan dalam penerapan keadilan restoratif guna menyelesaikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Kepolisian Resor Polewali Mandar dari tahun 2022 hingga tahun 2023 dipengaruhi oleh (1) faktor internal berupa sumber daya manusia dan sosialisasi ke masyarakat; dan (2) faktor eksternal yaitu pelapor dan tersangka.

This research aims to find out the application of restorative justice in the Polewali Mandar Resort Police in solving the crime of embezzlement in office from 2022 to 2023 and the inhibiting factors. The type of research is mixed normative and empirical research. Data collection is done through literature studies, interviews, and document studies. The data analysis used is qualitatively and then presented descriptively. The results showed that the application of restorative justice in solving criminal cases of embezzlement in positions at the Polman Resort Police from 2022 to 2023 has not run optimally due to the handling of cases in 2022 there were 7 (seven) cases with 6 (six) cases that were not successfully resolved with Restorative Justice. Similarly, in 2023 out of 4 (four) cases, 3 (three) cases cannot be successfully resolved with Restorative Justice. Factors that become obstacles in the application of Restorative Justice to solve embezzlement crimes in positions at the Polewali Mandar Resort Police from 2022 to 2023 are influenced by (1) internal factors in the form of human resources and socialization to the community; and (2) external factors i.e. the whistleblower and the suspect.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angriani, P. (2020). Pendekatan Keadilan Restoratif Terhadap Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Engka, F. (2023). Delik Pengelapan Berat (Pasal 374 KUHP) Dan Pemakaian Barang (Pasal 315 KUHP) Oleh Pemegang Barang Karena Pekerjaanya. Lex Privatum XI(3).

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. UBELAJ, 3(2), 142-158.

Hartono, B. (2016). Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Konteks Ultimum Remedium debagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak. PRANATA HUKUM, 10(2): 86-98.

Hasan. (2013). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kurnia, P., Luthviati, R., & Prahanela, R. (2015). Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice yang Ideal sebagai Upaya Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal GEMA, Th. XXVII/49.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, (1): 97-144

UNODC. (2006). Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series. UN New York: Vienna.

Wibowo, R. H. (2021). Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Progresif, 9(2) 146-157.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang POLRI

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Harliansyah, M. D., Renggong, R. ., & Mustawa, M. (2024). PENYELESAIAN PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR POLEWALI MANDAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 330–334. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4486

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>