TINDAKAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PENAGIH UTANG DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5266Keywords:
Kriminologi, Tindakan Kekerasan, Penagih UtangAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyebab terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang (debt collector) dan upaya mencegah tindakan kekerasan yang dilakukan penagih utang di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa debt collector, yang memiliki ikatan sosial yang lemah dan nilai-nilai yang berbeda dengan masyarakat luas, cenderung melakukan tindakan kekerasan dalam proses penagihan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tekanan pekerjaan dan sikap tidak kooperatif dari debitor. Upaya pencegahan tindakan kekerasan dalam penagihan utang dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas komunikasi yang baik antara debt collector dan debitor, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak merupakan faktor kunci dalam membangun hubungan yang baik antara debt collector dan debitor sehingga tindakan kekerasan bisa dihindari dalam proses penagihan.
The purpose of this study was to analyze the causes of violent acts committed by debt collectors and efforts to prevent violent acts committed by debt collectors in Makassar City. The type of research used is qualitative research with an empirical normative approach. The data collection techniques used are library research and field research. Data analysis used in this research is using qualitative and quantitative analysis. The results of this study indicate that debt collectors, who have weak social ties and different values from the wider community, tend to commit acts of violence in the collection process. This is due to various factors, including job pressures and uncooperative attitudes from debtors. Efforts to prevent violent acts in debt collection can be made through improving the quality of good communication between debt collectors and debtors, as well as adherence to standard operating procedures and an understanding of the rights and obligations of each party are key factors in building a good relationship between debt collectors and debtors so that violent acts can be avoided in the collection process.
Downloads
References
Astuti, L., & Rizqinata, G. (2002). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Oleh Debt Collector Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(2), 196-207.
Bambang Nurdiansyah, 2007, Tindak Pidana Perampasan Oleh Debt Collector, Balai Pustaka, Jakarta.
Bawarodi Jeinal, 2014, Penerapan Perjanjian Sewa Beli di Indonesia dan Akibat Hukumnya, Vol 2 No 3.
Firman Farid, Ruslan Renggong, Siti Zubaidah, 2023, Peran Korban Pada Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector, Vol 21 No 2.
Hengki Heriyadi, 2023, Tinjauan Yuridis Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia, Vol 11 No 1.
Jusnizar Sinaga M. Hamdan, dkk, 2017, Tindakan Penarikan Unit Kendaraan Yang Dilakukan Debt Collector Terhadap Debitor Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana, Vol 5 No 2.
Ma’ruf, M. R. (2024). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector (Studi Analisis Putusan Nomor 105/Pib. B/2019/PN. Gin).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Firman Farid, Ruslan Renggong, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.