EFEKTIVITAS FUNGSI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP PENGAWASAN KLIEN ANAK KASUS NARKOTIKA DI LEMBAGA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.406Keywords:
Efektivitas, Pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan, Ana, LPKS, Balai PemasyarakatanAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui efektivitas fungsi pembimbing kemasyarakatan terhadap pengawasan klien anak kasus narkotika di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) serta kendala yang mempengaruhi efektivitas fungsi pengawasan pembimbing kemasyarakatan terhadap klien anak kasus narkotika di LPKS tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di LPKS yang berbentuk Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar dan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar. Responden penelitian ini adalah petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Makassar yang menangani klien anak. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan peneliti, disimpulkan bahwa efektivitas fungsi pembimbing kemasyarakatan terhadap pengawasan klien anak kasus narkotika di BRSAMPK Toddopuli Makassar belum terlaksana secara optimal. Efektivitas fungsi pengawasan pembimbing kemasyarakatan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni tahap pelaksanaan pengawasan yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, tahap pembimbingan yakni pemberian saran, nasihat dan motivasi, serta tahap evaluasi dan pelaporan yang dilaksanakan secara periodik. Adapun kendala pelaksanaan fungsi pengawasan pembimbing kemasyarakatan terhadap klien anak yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan anggaran, koordinasi antar lembaga kurang optimal, cakupan wilayah kerja Bapas Kelas I Makassar yang sangat luas, serta kurangnya peran orangtua dan keluarga klien anak dalam mendukung upaya rehabilitasi bagi klien anak tersebut.
This study aims to determine the effectiveness of the social advisers’ function in the supervision of child clients with narcotics cases at the Social Welfare Organizations (LPKS) as well as the constraints that affect the effectiveness of the supervisory function for child clients with narcotics cases in the LPKS. This type of research is empirical law research. The research locations were in the LPKS in the form of the Social Rehabilitation Center for Children Needing Special Protection (BRSAMPK) in Toddopuli Makassar and at the Class I Makassar Correctional Center (Bapas). Respondents of this study were social advisers’ for Bapas Class I Makassar who handled child clients. Data collection methods used interviews and literature studies. Based on the results, it was concluded that the effectiveness of the social advisers’ function in monitoring child clients with narcotics cases at BRSAMPK Toddopuli Makassar has not been implemented optimally. The effectiveness of the social supervisory function is carried out in 3 (three) stages, namely the implementation stage of supervision, which is direct supervision and indirect supervision, the guidance stage, which is the provision of advice and motivation, and the evaluation and reporting stage which is carried out periodically. As for the obstacles in implementing the social supervisory function of child clients, there are limited human resources (HR), budget constraints, less optimal coordination between institutions, the very wide coverage of the Class I Makassar Bapas work area, as well as the lack of the role of parents and families of child clients in supporting rehabilitation efforts for the child clients.
Downloads
References
Abintoro Prakoso, 2016. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Atiek Meikhurniawati, 2018. Dasar-Dasar Pengawasan. Jakarta: Diklat Bapas.
Badrudin. 2014. Dasar-Dasar Manajemen. Alfabeta, Bandung.
Dinda Maulida, 2017. Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh dalam Membina Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Skripsi. Banda Aceh: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Ditjen Pas. Anak berhadapan hukum. https://nusantaranews.co/Anak-berhadapan-hukum. Diakses pada 8 September 2019
Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Harliyanti, H., Renggong, R., & Haris, A. H. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420
International Society for the Systems Science, Ludwig von Bertalanffy (1901-1972), dari www.isss.org/lumLVB.htm, diakses pada tanggal 2 Agustus 2019
Juhaya S Praja, 2014. Teori Hukum Dan Aplikasinya. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Kementerian sosial. Jumlah Anak Berhadapan Hukum. https://tribunjakarta.com/jumlah-Anak-berhadapan-Hukum. Diakses pada 12 Juli 2019
Salim. Syahrum. 2012. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung : Cipta Pustaka.