ANALISIS HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA TERHADAP PNS DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1222Keywords:
Hukum Pengadaan, Barang dan Jasa, Pidana korupsiAbstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif. Tehnik pengumpulan data yakni Bentuk penelitian kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari berbagai literatur baik buku artikel maupun materi kuliah yang diperoleh. Bentuk interview yaitu teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dan objek penelitian, serta meminta data-data kepada pihak yang terkait. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan tindak pindana korupsi adalah tindakan yang dilakukan untuk memberantas korupsi, namun dalam pelaksanaanya mengalami banyak hambatan dan tantangan baik dari segi aspek sumber daya manusia maupun dari aspek kondisi alam, dukungan dana dan sarana dan prasarana, sedangkan pada aspek sumber daya manusia, dapat dilihat banyaknya pegawai negeri sipil yang tidak berminat menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa hal ini disebabkan jabatan yang memiliki resiko besar karena konsekkuensinya adalah terlibat dalam persoalan hukum di Indonesia.
The type of research used in this study is the type of normative research. Data collection techniques, namely the form of library research, namely data collection techniques by studying various literature, both article books and course materials obtained. The form of interview is a data collection technique by conducting interviews with competent parties and the object of research, as well as requesting data from related parties. The results of the study show that investigating corruption crimes is an action taken to eradicate corruption, but in its implementation there are many obstacles and challenges both in terms of aspects of human resources and aspects of natural conditions, financial support and facilities and infrastructure, while in the aspect of resources. humans, it can be seen that there are many civil servants who are not interested in becoming officials in the procurement of goods and services. This is because the position has a big risk because the consequences are being involved in legal issues in Indonesia
Downloads
References
Adami Chazami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adhi Ardian Kustiadi, 2006, Buku Panduan Mencegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Jakarta: TI.
Adrian Sutedi, 2010, Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, 1984, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1984
Buchari Said H, 2000, Sekilas Pandang Tentang Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung.
Ensiklopedi, 2003, Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2003.
E-Procurement. Diakses pada November 12, 2020, dari http://www.lkpp.go.id/v3/
Etika Pengadaan Barang dan Jasa. Diakses pada November 4, 2020, dari https://www.jogloabang.com/ekbis/perpres-16-2018-pengadaan-barangjasa-pemerintah.
Heizer, J., and Render, B, 2011, Operations Management. 10th Edition. Pearson Education, Inc. New Jersey.
H. Subagya M.S, 2010, Manajemen Logistik. Jakarta : Toko Gunung Agung.
Jenis-Jenis Pengadaan barang dan jasa. Diakses pada November 3, 2020, dari https://bpkad.banjarkab.go.id/index.php/2017/02/22/jenis-jenis-pengadaan barang-dan-jasa-pemerintah/
Mochtar Lubis dan James C. Scott, 1995, Bunga Rampai Korupsi, Cet. Ke-3, LP3ES, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Pengadaan Barang dan Jasa. Diakses pada November 3, 2020, dari http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_AdRQsAeFlVOdLPKMYiDxPzorXXmSrSWj.pdf
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa. Diakses pada November 4, 2020, dari https://ngada.org/ps54-2010pjl.htm
Purwosusilo, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2014.
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Alihbahasa Hermoyo, Cet. Ke-2 Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001.
Ruslan Renggong, 2019, Hukum Pidana Khusus, Edisi Revisi, Prenad Media Group, Jakarta.
R. Tresna. 1990. Azas-azas Hukum Pidana. PT. Tiara. Jakarta. 1990.
S. H. Alatas, 1986, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta, 1986.
Schravendijk, H.J. Van dan J.B. Wolters. 1985. Buku Pelajaran tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gronien.
Suherman.A.M., 2017, Pengadaan barang dan jasa (Government Procurement) perspektif kompetisi, kebijakan ekonomi, dan hukum perdagangan internasional, Ed.1 Cet 2, Rajawali Pers, Depok.
Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang. Diakses pada November 4, 2020, dari https://www.bphn.go.id/data/documents/10pr054.pdf
Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi. Diakses pada November 5, 2020, dari https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu311999.pdf
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Umbara, Bandung, 2003, hlm. 80-84.
William Allan Neilson (editor in chief), Webster’s Third New Internasional Dictionary, Vol 1., hlm. 599.
W. J. S. Poerwodarmito, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976.
W. J. S. Poerwodarmito 1978, Kamus Besar Bahasa Indonesia,balai Pustaka, Jakarta, 1998.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Aksan, Marwan Mas, Ruslang Renggong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.