EFEKTIVITAS FUNGSI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA PROSES DIVERSI TINDAK PIDANA PENCURIAN

Authors

  • Risma Hamzah Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Bosowa Makassar
  • Abdul Salam Siku Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.586

Keywords:

Pembimbing Kemasyarakatan, Pendampingan Anak,, Diversi, Tindak Pidana, Pencurian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan Kota Makassar dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum pada proses diversi tindak pidana pencurian. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Kota Makassar. Metode yang digunakan penulis adalah pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif dalam masyarakat mengenai peranan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Peran pembimbing kemasyarakatan sangat penting dalam pelaksanaan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan serta melakukan penelitian dan memberikan pelaporan melalui LITMAS memberikan pengaruh yang signifikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan pihak korban dalam pelaksanaan diversi.

This study aims to determine the implementation of the main tasks and functions of Makassar Penitentiary in assisting children who are dealing with the law in the diversion of theft. This research was conducted in Makassar City at the Makassar Class I Penitentiary Office. The method used by the author is an empirical normative approach. The purpose of this approach taken is to analyze the extent to which a regulation or legislation or law that is effectively applied in the community regarding the role of Makassar Class I Penitentiary. The results of this study indicate that the implementation of the role of social advisors is very important in the implementation of diversion, providing assistance, coaching and conducting research and reporting through LITMAS to have a significant influence on children in conflict with the law and the victims in implementing diversion.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Arief, Barda Nawawi. 2001. Beberapa Aspek Kebijakan

Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bhakti.

-----------------------------2007. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

-----------------------------2013. Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga. Bandung : Citra Aditya Bandung.

Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademi Pressindo.

Gultom, Maidin. 2010 Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, Bandung : P.T. Refika Aditama

----------------------- .2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.

------------------------.2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : PT Refika Aditama. Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. 2013. Penanggulangan

Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif. Jakarta : Sinar Grafika,

Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia – Cetakan Kedua. Bandung : Refika Aditama.

Mulyadi, Lilik. 2005. Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik, dan Permasalahannya) - Cetakan I. Bandung : Mandar Maju.

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta : Grafindo Persada.

Poerwadarminta,W.J.S. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Amirko.

Rover, C. De. 2000. To Serve & To Protect. Jakarta : PT Radja Grafindo Persada.

Siregar, Bismar. 1986. Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Irma Setyowati. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Bumi Aksara.

Soetedjo, Wagiati & Melani. 2013. Hukum Pidana Anak – Cetakan Ketiga. Bandung : PT. Refika Aditama.

Taneko, Soleman B. 1993. Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta : Rajawali Press

Teguh, Harry Pratama. 2018. Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: CV Andi Offset.

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta : Penerbit Kencana.

Herlina, Apong dkk. 2004. Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Manual Pelatihan Untuk Polisi. Jakarta : Polri dan UNICEF

Harliyanti, H., Renggong, R., & Haris, A. H. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420

H.S. Salim, dan Erlis Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, ctk Kesatu. Jakarta : Rajawali Press

Karim, Sumarsono A. 2011. Metode dan Teknik Pembuatan Litmas untuk Persidangan Perkara Anak di Pengadilan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta

Priamsari, Rr. Putri A.. 2018. Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi, jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume 14, Nomor 2, Semarang.

Stickland, Ruth A, (2004). Restrorative Justice. New York: Peter Lang Publishing diakses pada tanggal 18 Oktober 2005.

Situmorang, Victorio H.. 2019. Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum (Correctional Institution As Part Of Law Enforcement)

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Volume 13, Nomor 1. Jakarta Selatan

Wahyudi, Setya. 2013. Model Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Implikasi Bagi Politik Kriminal Anak di Indonesia. Makassar FH Unsoed.

Clerence J.Dias. Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975). P. 150

Harliyanti, H., Renggong, R., & Haris, A. H. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420

Raida L Tobing, dkk, (Hasil Penelitian), Efektivitas Undang-Undang Money Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011, Hal 11.

http://bpsdm.kemenkumham.go.id/id/berita-bpsdm/1341-bapas-sebagai-ujung-tombak-dari-pemasyarakatan diakses 12 Februari 2019

https://makassar.kompas.com/read/2019/06/17/17551191/begal-sadis-di-makassar-banyak-libatkan-anak-di-bawah-umur. Diakses tanggal 17 September 2019

https://manunggalkusumawardaya.wordpress.com/2011/09/28/diversi-sebagai-bentuk-perlindungan-hak-asasi-manusia-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum/. Diakses 28 September 2011

http://www.lutfichakim.com/2012/12/konsep-diversi.html diakses 16 Desember 2012

http://www.negarahukum.com/hukum/anak-berhadapan-dengan-hukum.html diakses tanggal 07 Desember 2019

http://www.pnpangkalpinang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:diversi-peradilan-anak&catid=9&Itemid=323&lang=en diakses 5 Oktober 2019

Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Internet, Hal 3. Diakses pada 1 Oktober 2019.

Nathalina Naibaho. Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb3e93a1fc46/problematika-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-oleh--nathalina-naibaho/ diakses tanggal 15 Oktober 2019.

Riska Vidya Satriani .Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak. diakses tanggal 22 Oktobet 2019.

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak

PP Nomor 65 Tahun 2015 Pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Hamzah, R., Siku, A. S., & Hasan, Y. (2020). EFEKTIVITAS FUNGSI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA PROSES DIVERSI TINDAK PIDANA PENCURIAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 18–25. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.586

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>