FUNGSI POLISI DALAM PENATALAKSANAAN CYBER CRIME DI POLISI DAERAH SULAWESI BARAT
Keywords:
Kejahatan Dunia Maya, Pencegahan, Fungsi PolisiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan dunia maya di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, dan hambatan yang dialami oleh polisi dalam memberantas kejahatan dunia maya di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan dunia maya di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, dan hambatan yang dialami oleh polisi dalam memberantas kejahatan dunia maya di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Daerah Republik Indonesia Sulawesi Barat (Polda Sulawesi Barat). Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yaitu penelitian yang meneliti tinjauan dokumen, yang menggunakan berbagai bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang penulis peroleh dari penelitian ini, yaitu (1) Tindakan Tindak Pidana Kepolisian oleh Petugas Polri yaitu Upaya Pencegahan dan Penindasan. (2) faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan dunia maya di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terdiri dari dua faktor: faktor internal yang terdiri dari ahli yang terbatas, aspek bukti dan aspek fasilitas, kemudian faktor eksternal terdiri dari faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya dan faktor intelektual . (3) Kendala yang dialami oleh polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya di kepolisian daerah Sulawesi Barat adalah hambatan internal yang terdiri dari lemahnya pengawasan pemerintah dan polisi, terbatasnya anggaran operasional dan aspek yurisdiksi, kendala eksternal terdiri dari kurangnya kesadaran hukum publik, kurangnya sosialisasi atau konseling publik yang dilakukan oleh polisi dan kurangnya laporan publik