KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POLEWALI NOMOR 139/PID.B/2023/PNPOL

Authors

  • Ahmad Riyandi S Riyandi Pengadilan Negeri Polewali
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6236

Keywords:

Pembunuhan Berencana, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Asas Hukum, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kekuatan pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan fokus pada analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 139/Pid.B/2023/PN Pol. Studi ini mengevaluasi bagaimana hakim mempertimbangkan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli, hingga petunjuk hukum, dalam menerapkan asas pembuktian sesuai dengan Pasal 184 dan 183 KUHAP. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, dengan objek utama berupa putusan pengadilan yang kemudian dikaji melalui perspektif yuridis, sosiologis, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan asas pembuktian secara sistematis dan menolak penerapan asas in dubio pro reo karena diyakini bahwa alat bukti telah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Vonis pidana 20 tahun yang dijatuhkan mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam kasus pembunuhan berencana. Penelitian ini juga mengungkap pentingnya pertimbangan sosial dan moral dalam putusan hakim, terutama untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif bagi masyarakat. Temuan ini memberi kontribusi terhadap diskursus penegakan hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara hukum tertulis dan keadilan substantif.

This study aims to examine in depth the strength of evidentiary application in the case of premeditated murder, focusing on a juridical analysis of the Polewali District Court Decision Number 139/Pid.B/2023/PN Pol. The research evaluates how the judge assessed various types of evidence—ranging from witness statements, physical evidence, expert testimony, to legal indications—in applying evidentiary principles in accordance with Articles 183 and 184 of the Indonesian Criminal Procedure Code. Employing a normative approach, this study analyzes the court ruling through juridical, sociological, and philosophical lenses. The findings indicate that the judge systematically applied the principles of evidence and ruled out the use of the in dubio pro reo doctrine, as the evidence was deemed sufficient to establish the defendant’s guilt. The 20-year prison sentence rendered reflects a proper implementation of justice and legal certainty in premeditated murder cases. Furthermore, this study emphasizes the importance of integrating moral and societal considerations into judicial decisions to ensure that the law serves not only as a repressive tool but also as a responsive solution for society. These findings contribute to the discourse on criminal law enforcement that balances positive law and substantive justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002.

Al’anam, Muklis. Moralitas Hukum Dalam Pemikiran Lon Fuller, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen, Jurnal Ilmiah Penelitian: Law Jurnal, Volume V Nomor 1, 2025.

Ariman, Rasyid dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Malang: Setara Press, 2016. Bassar, M. Sudrajat. Tindak-tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-undang

Hukum Pidana. Bandung: PT. Remadja Karya. 2009.

Blegur, Spyendik Bernadus. Asas-Asas Hukum Utama dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Jurnal Hukum Peratun Volume 5 Nomor 1 2022.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers, 2011. Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2012

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

Eugenia. Felicia. “Tantangan Praktis dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana: Kredibilitas Saksi dan Validitas Bukti Elektronik”, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Volume 5 No. 2, 2024.

Fachrina, Qorin. dkk “Analisis Yuridis Dampak Bukti Tidak Langsung Terhadap Hak Terdakwa Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Rectum: Volume 6, No. 2, 2024.

Fitriani, D. Psikologi Kriminal: Memahami Niat dan Tindakan Pelaku Kejahatan, Yogyakarta: Andi Publisher, 2023.

Hajar M, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Dan Fikih, Pekanbaru: Suska Press, 2015.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Harahap, M. Yahya. "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP", Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Hendra, Tri Nugroho Akbara. Penerapan Asas In Dubio Pro Reo pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana, dalam Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 10 Nomor 1, 2021, hlm. 86-98.

Hiariej, Eddy O.S. "Teori dan Hukum Pembuktian", Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Hidayat, T, Aspek Kriminologi pada Pembunuhan Berencana. Bandung: Pustaka Jaya, 2022,

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan”, Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, Vol. 13 No. 1, 2019.

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cet. Ke-4, (Bandung: Alumni, 2010.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana (Perspektif, Teoretis, Dan Praktik), Bandung: PT Alumni, 2008.

Palsari, Cahya. Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 4 Nomor 3 November 2021.

Prasetyo, Teguh. Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, teori, dan ilmu hukum: pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Metode Pengujian Produk Hukum, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 19,

Nomor 2, 2022.

Prodjodikoro, Wirjono. "Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia", Jakarta: Eresco, 2012.

Refika Aditama, 2002.

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Acara Pidana, Surabaya: Airlangga University Press, 2015.

Rivanie, Syarif Saddam. dkk, Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan, dalam jurnal Halu Oleo Law Review, Volume 6 Issue 2, 2022.

Salim, H.S., & Erlies, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, Alumni Ahaem Pthaem, Jakarta, 1998.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-13, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Sudarto, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010. Sudjana, N, Metode Statistika, Bandung: Tarsito, 2011.

Supriyadi, A. "Analisis Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia," Jurnal Hukum Pidana, 12 (3), 2019.

Susanto, R. Hukum Pidana dan Kriminologi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.

Sutrisno, A. Rahman. dkk, Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana tanpa Hak Membawa dan Menguasai Senjata Api Beserta Amunisinya (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met), dalam Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Volue 10 Nomor 1 2023.

Wahyudi, I. Studi Kasus Pembunuhan Berencana di Asia Tenggara. Surabaya: Airlangga Press, 2020.

Widjaja, Gunawan, Teori Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Riyandi, A. R. S., Madiong, B., & Hasan, Y. A. (2025). KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POLEWALI NOMOR 139/PID.B/2023/PNPOL. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 134–140. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6236

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >>