PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA POLISI LALU LINTAS YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN PADA SAAT BERTUGAS

Authors

  • Andi Sumange Alam Polrestabes Kota Makassar
  • Marwan Mas Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.639

Keywords:

Polisi Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan

Abstract

Penganiayaan diartikan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka. Penganiayaan yang dilakukan anggota Polisi Lalu lintas atas dasar-dasar tertentu. Anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor pada dasarnya tunduk pada Peradilan umum. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain : (1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan  oleh Anggota Polisi lalu lintas yang sedang ditangani oleh Propam Polrestabes Makassar yaitu melanggar Pasal 351 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP. (2) berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan pelaku, pertanggungjawaban tindak pidana sebagai penegakan hukum, mencakup pengertian mengenai subjek dan objek dalam proses tegaknya hukum itu sendiri. Dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, Polri melalui Propam (Profesi dan Pengamanan) memiliki tanggungjawab dan tugas struktur organisasi di Polres. Hukuman Tindakan Disiplin, Kode Etik, dan Peradilan Umum merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini dilaksanakan di Propam Polrestabes Makassar dengan melakukan wawancara langsung dan menganalisis proses hukum Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan anggota Polisi Lalu lintas.

Financial S Persecution is defined as causing unpleasant feelings, pain, or injury intentionally. Persecution committed by Traffic Policemen is based on certain principles. Indonesian policemen who abuse motorcyclists are basically subject to the general court. The findings obtained from this research include: (1) The implementation of the law against the persecution criminal act by aggravating the traffic policemen handled by Profession and Security (Propam) of Makassar Police is violating Article 351 verses 1 to 3 and 5 of the Criminal Code. (2) based on evidence from testimony of witnesses and statements of perpetrators, liability for criminal acts as law enforcement includes the notion of subjects and objects in the process of upholding the law itself. In enforcing the law against Indonesian Policemen who commit disciplinary violations, Indonesia National Police through Propam (Profession and Security) has the responsibility and task of the organizational structure at Police Stations. Disciplinary Action Punishment, Code of Ethics, and General Courts are forms of criminal liability. This research was conducted at Propam of Makassar Police Station by conducting direct interviews and deciding on the Criminal Act of Persecution by the Traffic Policemen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Citra, Nur Azizah, 2011. Sripsi. Tinjauan Kriminologis• Tindak Pidana Pencabulan yang Oilakukan Oleh Oknum Anggota Kepolisian di Wilayah Hukum Polda Sulselbar. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Hamzah Andi, 1993. Sisfem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita.

Lamintang P.A.F, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya.

Marpaung Leden. 2005. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Nawawi Arif Barda, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro Wirjono, 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama.

Prodjodikoro Wirjono, 1981. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco.

Rahardjo Satjipto.1993. Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru.

Renggong Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik – Delik di Luar KUHAP, Jakarta:Prenadamedia Group.

Rusli Muhammad, 2005. Potret Lembaga Peradilan Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitan Islam Indonesia.

Saleh, Roeslan, 1983. Stelse! Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.

Schaffmeister D, Keijzer N, Sutorius PH, 1991.Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto Soerjono. 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soesilo R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Oemi Pasal,Bogor: Politeia.

Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, UMM Press.

Triyanto Lukmantoro. Kekerasan Negara dan Perlawanan Mahasiswa Di Tengah Krisis. Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang. 1997.

Wiclaningsih, Yuyun, lIyas Amir, 2010. Hukum Korporasi Rumah Sakit.,Yogyakarta: Rangkang Education

Zainal Abidin Farid, A. dan Andi Hamzah, 2006, Bentuk - Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan Penyertaan, Dan Gabungan Delik) Dan Hukum Penitensier, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Sumange Alam, A., Mas, M., & Renggong, R. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA POLISI LALU LINTAS YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN PADA SAAT BERTUGAS. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 101–107. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.639