Eksistensi Asosiasi Peternak Sapi Perah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Peternak
DOI:
https://doi.org/10.56326/jitpu.v2i2.2339Keywords:
Perlindungan Hukum Peternak, Peternak Sapi Perah, AsosiasiAbstract
Interaksi antara hukum Indonesia yang dinamis dan kearifan lokal telah menghasilkan berbagai macam aturan hukum yang berlaku. Salah satu contoh kedinamisan ini tercermin dalam pengaturan mengenai peternakan. Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya hewan dan meningkatkan kualitas makanan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan, serta menyediakan jasa dan bahan baku industri. Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan untuk memperluas peluang berusaha dan kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam regulasi yang berkaitan dengan peternakan, khususnya Asosiasi Peternak Sapi Perah, tidak boleh diabaikan. Asosiasi ini merupakan cara yang logis untuk menjalankan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kewajiban dan hak-hak para peternak sapi perah. Secara keseluruhan, tugas dan fungsi Asosiasi ini untuk memberikan perlindungan melalui penerbitan regulasi berupa peraturan perundang-undangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Basri Oner, Ahmad Muchlis, Muhammad Idrus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.