IMPLEMENTASI FUNGSI KEPOLISIAN SEBAGAI PELINDUNG PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT KECEMATAN LIUKANG KALMAS KABUPATEN PANGKEP
DOI:
https://doi.org/10.35965/jpan.v2i2.389Keywords:
Fungsi Kepolisian, Masyarakat, Ketertiban, Keamanan, Liukang Kalmas, PangkepAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalis dan menginterpertasi tentang implementasi fungsi kepolisian sebagai pelindung pengayom, pelayan masyarakat Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep yang di laksanakan oleh pihak kepolisian di Polsek Liukang Kalmas menyakut hak-hak sipil serta keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan fungsi kepolisian sudah berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, implementasi fungsi kepolisian sebagai pelindung pengayom, pelayan masyarakat Kecamatan Liukang Kalmas kabupaten Pangkep, sudah cukup maksimal dengan keadaan Kecamatan yang berada dalam sebuah pulau hal ini disebabkan karena jarak satu pulau ke pulau cukup jauh, kurangnya personil Polsek Liukang Kalmas di tambah lagi tidak adanya Transportasi umum laut yang tidak dengan gelombang dengan gelombang laut yang ekstrim. Tetapi kelebihan masyarakat kepulauan masih timgginya adat tolenransi, satu rumpun
This study aims to examine, analyze and interpret: the implementation of the function of the police as the public patron, protector, and servant in the District of Liukang Kalmas, Pangkep Regency carried out by the police in the Liukang Kalmas Police Station, regarding civil rights as well as public security and order in accordance with the functions of the police that are running based on the rules and laws. This research is a descriptive analysis using a qualitative approach where the data is obtained from a number of informants: Deputy Chief of Police in Pangkep, Police Members of Samapta Section, Police Members of the Intelligence Unit, the Police Members of Investigation Section, Police Members of Traffic Section, Community/Community Leaders. The results showed that the implementation of the police function as the public patron, protector dan servant in the Liukang Kalmas District, Pangkep Regency, was already maximal with the condition where the districts within the islands are quite far, the lack of police officers and aso the absence of public transportation within the islands with extreme ocean waves. However, the strength of the island community is the high value of traditional custom and tolerance in one family.
Downloads
References
Agustiono, L, (2006), Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta
Amiruddin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Barda Nawawi. (2005) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung; PT. Citra Aditya Bakti..
Donni Juni Priansa. (2017). Manajemen Pelayanan Prima, Focus Pada Organisasi Publik dan peningkatan Kualitas Aparatur. Bandung: Alfabeta.
Lewis, Carol W., and Stuart C. Gilman. (2005). The Ethics Challenge in PublicService: A Problem-Solving Guide. Market Street, San Fransisco: JosseyBass.
Nirwana, N., Nonci, N., & Maidin, R. (2019). Budaya Kerja Kepolisian Dalam Sistem Pelayanan Surat Izin Mengemudi (Sim) Pada Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 1(1), 21–26
Ratminto & Atik Septi Winarsih. (2005). Manajemen Pelayanan. Jakarta: Pustaka Pelajar Press.
Riwanto, Agus., & Gumbira,Seno Wibowo.(2017) Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep Dan Praktik Negara Kesejahteraan Menurut Uud 1945)/Legal Policy Of Strengthening State Functions For People’s Welfare (Concepts And Practices Study Of Welfare State Based On The 1945 Constitution). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6, (No.3),p.2528.
Soerjono Soekanto (2005), Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Soerjono Soekanto, (2004) Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cet Kelima. Jakarta: Rajawali..
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.