PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIIL DAN HUKUM PIDANA FORMIIL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 08/PID/2012/PT. Sulsel)

APPLICATION OF MATERIAL AND CRIMINAL CRIMINAL LAW IN THE CRIMINAL ACTS OF CHAIR ACTION (Analysis of South Sulawesi High Court Decision Number 08 / PID / 2012 / PT. Sulsel)

Authors

  • Hamzah Taba Law Faculty Of Bosowa University

Keywords:

Application of criminal law - Obscene acts, Evidence, Criminal Sanctions

Abstract

Perbuatan cabul merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam Undang-undang Perlindungan anak. Dalam perkara ini, hakim pengadilan tinggi telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan pertama subsidair yakni Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim PT berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Meskipun hakim PT sependapat dengan hakim PN tentang kesalahan terdakwa, tetapi terdapat perbedaan tentang pidana yang dijatuhkan, yakni di PN terdakwa dipidana 3 (tiga) tahun dan di PT terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun. Demikian pula dalam penerapan hukum pidana formiil, majelis hakim PT telah menerapkan prosedur hukum acara pidana, yang mensyaratkan terpenuhinya formalitas putusan sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP.

References

Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987, Surat Dakwaan, Bandung, Alumni.

…………….., 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Bararuddin Lopa, 1998, Al Qur’an dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti Prima Yasa.

Baharuddin Lopa, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta, Kompas.

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta, Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Bandung, Sinar Baru.

Ruslan Renggong, 2016, Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia (cetakan ke-2) Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Ruslan Renggong, 2018 Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (cetakan ke 3) Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Wirjono Prodjodikoro, 1967, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Jakarta, Sumur Bandung.

Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 269/Pid.B/2011/PN.BLK.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 08/Pid/2012/PT. Sulsel.

Downloads

Published

2019-11-22