PERCERAIAN AKIBAT PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i2.2167Keywords:
Pernikahan, Perceraian, Penyimpangan SeksualAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh istri sehingga terjadi perceraian dan upaya dalam mengatasi penyimpangan seksual yang mengakibatkan perceraian serta dasar hukum pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara terkait penyimpangan seksual yang menyebabkan perceraian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan, wawancara, di samping itu, penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan menelaah buku-buku, literatur serta perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan penyebab terjadinya kelainan seksual itu disebabkan oleh dua faktor yaitu, genetik kekerasan fisik atau psikis yang dialami anak, depresi. Cara mengatasinya yaitu terapi jiwa, spiritual intervensi yaitu upaya psikolog untuk memberikan kesadaran kepada konseling dalam perspektif agama. Agar tidak terjadinya hal penyimpangan yang dapat mengakibatkan perceraian khususnya pada perkara No. 1298/Pdt.G/2020/PA/Mks dibutuhkan kesadaran terhadap pihak yang berlaku menyimpang bahwa tindakan tersebut akan berdampak sangat fatal bagi kesehatan di samping itu juga merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT. Hendaknya para orang tua dalam memberikan pendidikan terhadap anak-anaknya dengan cara yang sebenar-benarnya dan para pihak yang berperilaku menyimpang agar kiranya
The aim of the research is to find out the background of sexual deviations committed by wives resulting in divorce and efforts to overcome sexual deviations that result in divorce as well as the basis for the legal considerations of the panel of judges in deciding cases related to sexual deviations that cause divorce. This research uses a qualitative descriptive method with an inductive approach, with data collection techniques, namely field studies, interviews. In addition, the author also conducted a literature study by reviewing books, literature and statutory regulations. The results of the research show that sexual disorders are caused by two factors, namely genetics, physical or psychological violence experienced by children, and depression. The treatment method is mental therapy, spiritual intervention, namely the psychologist's efforts to provide awareness to counseling from a religious perspective. So that there are no irregularities that could result in divorce, especially in case No. 1298/Pdt.G/2020/PA/Mks requires awareness among the parties involved that deviation from this action will have a very fatal impact on health, besides that it is also the act most hated by Allah SWT. Parents should provide education to their children in a truthful way and those who behave deviantly should
References
Abdul Manan, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta Kencana, cet 4
Abror, Khoirul, 2020, Hukum Perkawinan, Ladang Kata, Bantul – Yogyakarta
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, 2013, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka setia, Bandung, hal.50
Daulay dan Nadrlah Naimi,2012,Studi Islam, Medan: Ratu Jaya, hal. 9-1
Harjianto,Roudhotul Jannah, 2019, Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah,Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi,Volume 19, Nomor 1
Jurnal Crepido,2020,Volume 02, halaman 111-112
M Khoiruddin,2019,Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan Maqâshid Al- Syarî’ah)”, Al-Fikra:Jurnal Ilmiah Keislaman,Vol 18, No 2, hlm 257
Musyafah, Aisyah, 2020, Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam, Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Volume 02,Nomor 02
Hilman Hadikusuma,2007,Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju
Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto,2017, Hukum Perkawinan Islam, CV Pustaka Setia, hal v.
Musda Mulia,2008, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta: Kibar
Rachmadi Usman, 2006, Aspek Aspek Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Sayuti Thalib,2009,Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia
Santoso,2016, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat”. Yudisia, Vol 7, No 2, hlm 412–434
Ulan, Sari, 2016, Penyimpangan Perilaku Seks dan Gangguan Seksual.
Umar Haris Sanjaya dan Annur Rahim Faqih,2017, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media 201),104.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zulkifli Zulkifli, Waspada Waspada, Hamzah Taba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.