ANALISIS PERJANJIAN BAGI HASIL PERTAMBANGAN PASIR ANTARA PT. ERA SEJAHTERA DAN PEMILIK TANAH DI KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE

Authors

  • Arman Maulana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Kamsilaniah Kamsilaniah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Hamzah Taba Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2168

Keywords:

Perjanjian, Sengketa, Hasil Bagi Usaha

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan pembagian hasil usaha tambang pasir antara pelaksana tambang dengan pemilik lahan di Kecamatan Libureng, Bone. Dan untuk mengetahui factor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa bagi hasil antara pelaksana tambang dengan pemilik lahan dikecamatan Libureng, Bone. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, proses pengumpulan datanya yaitu studi lapangan dan juga wawancara, Adapun selanjutnya melalui telaah buku literatur, studi pustaka, dan undang-undang. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Perjanjian bagi hasil usaha tambang pasir di kecamatan libureng kabupaten bone merupakan pelaksannan perjanjian bagi hasil yang di lakukan secara lisan, tetapi memacu pada kepercayaan dan kesepakatan antara pelaksana tambang dengan pemilik lahan, pelaksanaan perjanjiannya tidak dilaksanakan dihadapan kepala desa serta tidak di buatkan akta mengenai hukum tersebut. 2) Sengketa yang ditimbulkan dari pelaksanaan bagi hasil usaha tambang kecamatanlibureng kabupaten bone tidak adanya kesesuaian antara kenyataan dengan penyampaian hasil, lingkungan menjadi tercemar karena limbah, tanah masyarakat tidak lagi subur, serta banyaknya korban jiwa dan tanah longsor.

This research is aimed at analyzing the implementation of sharing the results of the sand mining business between mining operators and land owners in the holidayeng sub-district, bone. And to find out the factors that cause production sharing disputes between mining operators and land owners in the holidaying district, bone. This study uses empirical juridical methods, the data collection process is field studies and interviews. Furthermore, through a review of literature books, literature studies, and laws. The results of this study concluded:1. The profit-sharing agreement for the sand mining business in the holidayeng sub-district, bone district is the implementation of the profit-sharing agreement which is carried out orally, but spurring on the trust and agreement between the mining operator and the land owner, the implementation of the agreement is not carried out before the village head and no deed is drawn up regarding the law.2. Disputes arising from the implementation of mining profit sharing in the Libureng sub-district, Bone Regency, there is no conformity between reality and the delivery of results, the environment has become polluted due to waste, the community's land is no longer fertile, and there have been many fatalities and landslides.

References

Adrian Sutedi 2011 Hukum Pertambangan cet. 1 Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmadi Miru 2016 Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak PT RajaGrafindo Persada Jakarta.

A.M.P.A. Scheltema 1985 Bagi Hasil Di Hindia Belanda Yayasan Obor Indonesia Jakarta.

A.P. Parlindungan 1991 Undang-Undang Bagi Hasil di Indonesia (Suatu Studi Komparatif) Mandar Maju Bandung.

Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman Analisa dan Evaluasi hukum Tentang Prosedur Perizinan Pertambangan Rakyat.

Harian Kompas Media Online Bisnis dan Keuangan Harga Minyak Tekan Industri diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pukul 11.00 WIB

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. 2010.Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan ke-5 PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Malem 2008 Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960. Pustaka Bangsa Press Medan.

Muhammad Teguh Pangestu 2019. Pokok-Pokok Hukum Kontrak Social Politik Genius Makassar.

R. Subekti 1995 Aneka Perjanjian (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).

R. Subekti 2005 Hukum perjanjian Intermasa Jakarta.

R. Subekti 2014 Hukum Perjanjian Cetakan Ke-4 PT Intermasa Jakarta.

Ridwan 2013 Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan FH UII Press Yogyakarta (selanjutnya disingkat RidwanKhairandy I).

SoerjonoSoekanto dan Sri Mahmudji 2003 Penelitian Hukum Normatif Raja Grafindo Persada Jakarta.

Salim H.S 2013 Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta; Sinar Grafika.)

Sudikno Mertokusumo 1985 Hukum Acara Perdata Indonesia Liberty Yogyakarta.

Syahruddin Nawi 2014 Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris PT. Umitoh Ukhuwah Grafika Makassar.

Yahman 2017 Karakteristik Wanprestasi& Tindak Pidana Penipuan Kencana Cetakan I

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)