ANALISIS SOSIO KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TELEPON SELULER DI KABUPATEN SIDRAP
SOCIO-CRMINOLOGICAL ANALYSIS OF CRIME OF FRAUD THROUGH MOBILE PHONE IN SIDRAP DISTRICT
Keywords:
Fraud, Cell Phones, Law Enforcement OfficersAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pandangan dan sikap masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler di Kabupaten Sidrap, (2) mengetahui sikap aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler di Kabupaten Sidrap.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian empiris, lokasi penelitian Kabupaten Sidrap. Teknik dan pengumpulan data melalui kepustakaan, angket, dan wawancara. Hasil penelitian ini, terungkap bahwa (1) Pandangan masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler yaitu masyarakat memandang perbuatan tersebut melanggar hukum tetapi perbuatan tersebut tetap dijadikan sebagai mata pencaharian, dan sikap masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler tidak peduli dan diam ketika melihat atau mengetahui perbuatan tersebut (2) Sikap aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler kurang responsif sehingga penegakan hukumnya tidak optimal.
References
Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013
Alam A.S, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010
Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence,Kencana,2009).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011
Haris Herdiansyah, Wawancara, observasi, dan focus groups: sebagai instrument pengalian data kualitatif
Ismu gunadi,dkk. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jakarta : Prenadamedia Group, 2014).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, PrenadaMedia Group, Jakarta,2016
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo, Jakarta, edisi 1 cet-7, 2016
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, Bandung, Refika Aditama, 2010
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jurnal/Blog
Amanda, F. K., & Zubaidah, S. (2021). ANALISIS PENJATUHAN TINDAKAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK TANPA HAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 52/Pid. Sus-Anak/2019/PN Mks): ANALYSIS OF FOLLOWING ACTION AGAINST CHILDREN ACCESSING THE ELECTRONIC SYSTEM WITHOUT RIGHTS (CASE STUDY DECISION NUMBER 52/Pid. Sus-Anak/2019/PN Mks). CLAVIA: Journal of Law, 19(1), 19-36.
Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal TAPIs, Vol. 10 Nomor 1, 2014.
https://perak-news.com/2019/09/01/tipu-anggota-tni-100-juta-dua-pelaku-penipuan-online-di-amankan/. Diakses pada tanggal 16 April 2021 pukul 17.59 WITA.
https://core.ac.uk/download/pdf/77624475.pdf Diakses pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 17.59 WITA.
http://pendapathukum.blogspot.co.id/2014/01 diakses pada tanggal 12 Januari pukul 20.59 WITA