ANALISIS SOSIO-YURIDIS PERDAGANGAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Ahmad Makkaraeng Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2241

Keywords:

Penegakan hukum, Minuman Keras, Faktor penghambat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap perdagangan minuman keras illegal di Kota Makassar, faktor yang menghambat penanggulangan perdagangan minuman keras illegal di Kota Makassar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris yang dimana peneliti bertujuan untuk menggambarkan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan sosiologis yang digunakan dengan pertimbangan bahwa aturan hokum dinyatakan berlaku jika aturan tersebut sesuai atau sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis yang digunakan dalam penelitian ini untuk melihat dan mengatasi pemberlakuan aturan seperti Undang-Undang, Perda khususnya aturan tentang peredaran ilegal minuman keras di Kota Makassar. Seperti yang kita ketahui minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping gangguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku. Timbulnya GMO tersebut disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol tersebut, orang yang meminumnya lama- kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk Alkohol, seperti obat-obat terlarang lainnya menimbulkan banyak dampak negatif pada tubuh, mental dan kehidupan social manusia. Yunani dan negara Eropa lainnya saat ini menerapkan sanksi dan hukuman yang keras terhadap para peminum alkohol. Perpecahan dalam rumah tangga pun sering ditimbulkan akibat kebiasaan meminum alkohol. Seorang pecandu akan nekat melakukan tindakan kriminal di saat dia tidak punya uang untuk membeli minuman beralkohol. Penegakan hukum terhadap perdagangan minuman keras illegal di Kota Makassar adalah Dalam menangani sebuah masalah sosial dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait baik pemerintah maupun masyarakat. Sukses tidaknya upaya mengatasi masalah sosial bergantung pada komitmen masing-masing pihak untuk menjalankan perannya dengan maksimal sehingga masalah tersebut dapat teratasi. faktor yang menghambat penanggulangan perdagangan minuman keras illegal di Kota Makassar adalah faktor sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, faktor budaya masyarakat, dan faktor kesadaran hukum masyarakat.

This study aims to determine and analyze law enforcement against illegal liquor trade in Makassar City, the factors that hinder the prevention of illegal liquor trade in Makassar City. In this study the authors used normative empirical research methods in which the researcher aims to describe, explain, explain and answer in more detail the problems to be studied by studying as much as possible an individual, a group or an event. by using a research approach, namely a sociological approach that is used with the consideration that legal rules are declared valid if these rules are appropriate or in line with the values and norms that live in society. In addition, this study also uses a juridical approach used in this study to see and overcome the enforcement of laws, regulations, especially regulations regarding the illegal circulation of liquor in Makassar City. As we know, alcoholic beverages can cause side effects of organic mental disorders (GMO), namely disturbances in the functioning of thinking, feeling, and behaving. The emergence of GMOs is due to the direct reaction of alcohol on the central nervous cells. Because of the addictive nature of alcohol, people who drink it over time will unknowingly increase the dose/dose until they are poisoned or drunk. Alcohol, like other illegal drugs, has many negative impacts on the human body, mental and social life. Greece and other European countries are currently implementing tough sanctions and punishments against alcohol drinkers. Disunity in the household is often caused by the habit of drinking alcohol. An addict will be determined to commit a crime when he has no money to buy alcohol. Law enforcement against the illegal liquor trade in Makassar City is that in dealing with a social problem, cooperation from all relevant parties, both the government and the community, is required. The success or failure of efforts to overcome social problems depends on the commitment of each party to carry out its role optimally so that the problem can be resolved. Factors that hinder the handling of illegal liquor trade in Makassar City are human resource factors, facilities and infrastructure factors, community factors, community cultural factors, and community legal awareness factors.

References

Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi dan Hukum Pidana”, Yogyakarta: Laskbang https://kumparan.com/tatang-hidayat1524230892837/prinsip-dasar-falsafah-akhlak-al-syaibany-dan-implikasinya-dalam-pendidikan-1t9Ay1eOKlQ diakses pada tanggal 18 November 2022

Jimmy Asshiddiqie, “Penegakan Hukum”, Journal Hukum Konstitusi Jakarta 2006

Mahmud Mulyadi, 2009, “Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana”, (Medan: USU Press)

Muhammad Mulyadi, “Darurat Minuman Oplosan” Jurnal Vol No 24/IIP3DI/Desember

Parning dkk, KIMIA 2006, “Senyawa Karbon”, Yudistira

Rusni Budiman, Perilaku Masyarakat Tentang Minuman Keras Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Masyarakat Kelurahan Tumintang Kota Manado, Vol.9 No.3, April 2017

Tri Rini Puji Lestari, Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Vol.7 No.2 (Desember 2016)

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>