HUKUM PENJATUHAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Avrila Dwi Putri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i2.1585

Keywords:

Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal: pertama, untuk mengetahui apakah pidana mati yang dijatuhkan dalam putusan nomor 1627/Pid.B/2018/PN Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan yang kedua, untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat tentang berlakunya pidana mati di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif empiris adalah gabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur empiris. Penelitian ini dilaksanakan di dua tempat yaitu, di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar dan Polrestabes Makassar. Hasil Penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Termasuk data yang diambil langsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar dan di Polrestabes Makassar, selain itu juga dilakukan wawancara langsung  dengan hakim yang menangani kasus tersebut dan pihak kepolisian yang berperan langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pidana mati yang dijatuhkan dalam perkara putusan nomor 627/Pid.b/2018/Pn.Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak ada pelanggaran ham di dalamnya. nilai-nilai HAM yang dimaksud ialah 1) nilai keadilan 2) nilai kebebasan 3) nilai kemanusiaan. Meskipun pidana mati sering menuai pro dan kontra karena di nilai bertentangan HAM. Tetapi, sesuai dengan adanya prosedur hukum yang berlaku, perbuatan yang terbukti dan dilakukan dengan cara tidak manusiawi sudah sepantasnyaa diberikan hukuman yang berat dan setimpal dengan apa yang diperbuatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

This study aims to find out two things: first, to find out whether the death penalty imposed in decision number 1627/Pid.B/2018/PN Mks is in accordance with human rights values and secondly, to find out how people think about the implementation of the death penalty in Indonesia. The research method used is normative empirical law is a combination of normative legal approaches with the addition of various empirical elements. This research was carried out in two places, namely, in 1 District Court Class I A Makassar and Polrestabes Makassar. The results of this research were obtained through field research and literature which were classified into two types of data, namely primary data and secondary data. Including data taken directly at the Makassar Class I A District Court and at the Makassar Polrestabes, in addition, direct interviews were also conducted with the judge who handled the case and the police who played a direct role. The results of this study indicate that the death penalty imposed in case decision number a1627/Pid.b/2018/Pn.Mks is in accordance with human rights values and there are no human rights violations in it. the human rights values in question are 1) the value of justice 2) the value of freedom 3) the value of humanity. Although the death penalty often reaps the pros and cons because it is considered to be against human rights. However, in accordance with applicable legal procedures, actions that are proven and carried out in an inhumane manner should be given a severe and commensurate punishment for what he did in accordance with the applicable laws and regulations

References

Andrey Sujatmoko. 2015. Hukum dan Hukum Humaniter. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hlm. 26

Frans Maramis. 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

Ruslan Renggong. 2014. Hukum Acara Pidana. Prenada Media, Jakarta. Hal. 1

Soetandyo Wignjosoebroto. 2003. Hak-Hak Asasi Manusia, Kumpulan Tulisan tentang Hak Asasi Manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya dan The Asia Foundation, Hlm. 4

Yudi Latif. 2015. Revolusi Pancasila. Mizan, Jakarta,.Hal. 106

Downloads

Published

2022-08-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>