TINDAK PIDANA PEMERASAN MELALUI APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2277Keywords:
Pemerasan, Aplikasi Pinjaman online, Otoritas JasaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan pinjam meminjam berbasis online di Indonesia, mengetahui tentang perlindungan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis online dan mengetahui penyelesaian hukum apabila terjadi tidak pidana dan penipuan pada pinjam meminjam berbasis online. Tipe penelitian yang digunakan adalah hukum normatif empiris. Lokasi penelitian di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda Sulsel) dan Otoritasa Jasa Keuangan, penelitian menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan angket, bahan hukum sekunder yang di kumpulkan melalui studi pustaka dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui internet. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif yang di tuangkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penegakkan Hukum terhadap pelaku usaha fintech ilegal sudah efektif . 2) Kendala kepolisian dan OJK dalam pelaksanaan ada 3 (tiga) ; TKP yang tidak jelas, aplikasi yang dibekukan masih bisa dioperasikan kembali, belum ada payung hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku fintech technology illegal sehingga perusahaan financial technology illegal masih terus beroperasi.
This research aims to find out: 1. About the provisions of the implementation of online-based lending and borrowing in Indonesia 2. To find out about legal protection regarding the rights and obligations of the parties in an online-based lending and borrowing agreement. 3. To find out the legal settlement if there is no crime and fraud in online-based lending and borrowing. The type of research used is empirical normative law. The research location is in the Regional Police of the Republic of Indonesia (Polda Sulsel) and the Financial Services Authority, the research uses primary legal materials obtained directly through interviews and questionnaires, secondary legal materials collected through literature studies and tertiary legal materials collected through the internet. Legal materials are then analyzed qualitatively which are poured in descriptive form. The results showed that: 1) Implementation of Law Enforcement of illegal Fintech Business Actors has been well implemented. 2) The obstacles of the police and OJK in implementation are 3 (three); unclear crime scenes, frozen applications can still be operated again, there is no strong legal umbrella to ensnare illegal fintech technology actors so that illegal financial technology companies continue to operate.
References
Adji, Indriyanto Seno. 2002. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof Oemar Seno Adji & Rekan.
Ariman, Rasyid an Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Alweni, Mohammad Kenny. 2019. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Dalam Jurnal Lex Crimen. Vo. VIII. No. 3. Hal. 47-54
Ansori, Anwar. 2017. Perkembangan dan Dampak Financial Teknologi (fintech) Terhadap Industry Keuangan Syariah di Jawa Tengah, dari file;///C;/user /Lenovo/downloads/documents/41-article%20text-126-1-10-20190502_2.pdf vol.5 no 1 april
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana II. Jakarta: Rajawali Pers.
Effendi, Erdianto. 2014. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hamzah, Adi. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Kennedy, Posma Sariguna Johson. 2017. Tantangan Terhadap Disruptif dan Financial Teknologi dan Peran Pemerintah Dalam Menyikapinya. FKBI. Edisi 6.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, Nurul Irfan. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.
Otoritas Jasa Keuangan. Financial Technology-P2P Lending. diambil dari laman internet ojk.go.id. [online] https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx. diakses pada hari jumat pukul 19.00
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. diambil dari laman internet ojk.go.id. [online] www.ojk.go.id diakses pada tanggal 17 september 2020.
Otoritas Jasa Keuangan. pengaturan otoritas jasa keuangan republic Indonesia nomor 13/pojk.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sector jasa keuangan diambil dari laman internet www.ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan. ojk minta masyarakat berhubungan dengan fintech terdaftar/berizin serta waspada fintech lending illegal,sp.84/dhms/ojk/xii/2018
Ruslan Renggong. 2018. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Prenadamedia Group.
Suharyati dan Pahrizal Sofyan. 2018. Edukasi Fintech Bagi Masyarakat Desa Bojong Sempu Bogor. dalam jurnal Bakti Masyarakat Indonesia. Volume 1. Nomor 2.
Suprayanto, Edi dan Nur Ismawati. 2008. Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. dalam jurnal System Informasi Teknologi Informasi dan Komputer. Volumen 9. Nomor 2. halaman 100-101
Utami, Eka. Jenis-Jenis Usaha Fintech yang Ada Di Indonesia. diambil dari laman qerja.com. [online] https://www.qerja.com/journal/view/12876-jenis-jenis usaha -fintech -ada-di-indonesia-eu01.
Wahyuni, Raden Ani Eko dan Bambang Eko Turisno. 2019. Praktik Finansial Teknologi Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online ditinjau dari Etika Bisnis. dalam jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 1. No. 3.
Wikanto, Adi. 2022. OJK Blokir 50 Pinjol Illegal Per Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya. diambil dari laman internet amp.kontan.co.id. [online] https://amp.kontan.co.id/news/ojk-blokir-50-pinjol-ilegal-per-februari-2022-ini-daftar lengkapnya. Diakses pada hari Rabu pukul 20.35
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Tasya Ramadani Jalil, Ruslan Renggong, Almusawir Almusawir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.