ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERJANJIAN PENITIPAN ANAK BABY DAYCARE TAMAN KANAK-KANAK KHALIFAH 4 DI MAKASSAR

Authors

  • Musdalipa Musdalipa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Kamsilaniah Kamsilaniah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2282

Keywords:

Perjanjian, Pelaksanaan, Tanggung Jawab, Penitipan Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi perjanjian penitipan anak dan pelaksanaan tanggungjawab Baby Daycare Khalifah 4 Makassar terhadap orang tua anak dalam perjanjian penitipan anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dari pemilik dan pengasuh di Baby Daycare Khalifah 4 Makassar dan orang tua anak, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Substansi pernjanjian penitipan anak di Baby Daycare Khalifah 4 Makassar telah sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan umum mengenai perjanjian diatur melalui Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dengan tujuan untuk pihak pertama menghendaki hak bahwa anaknya terjaga dan tumbuh dengan baik, sedangkan pihak kedua menghendaki adanya upah atau uang. 2) Pelaksanaan tanggungjawab penitipan anak di Baby Daycare Khalifah 4 Makassar sebagai pelaku usaha telah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) dan (2) mengenai Tanggungjawab pelaku usaha yaitu Baby Daycare Khalifah 4 Makassar harus bertanggung jawab atas apapun kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa yang dihasilkan penitipan anak.

This study aims to determine the substance of the child care agreement and the implementation of the responsibilities of the Baby DayCare Khalifah 4 Makassar towards the child's parents in the child care agreement. This research is an empirical normative research. The research data were obtained through interviews with the owners and caregivers at Baby Daycare Khalifah 4 Makassar and the children's parents, then analyzed qualitatively. The results of the study show that 1) The substance of the child care agreement at Baby Daycare Khalifah 4 Makassar complies with Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and general provisions regarding agreements are regulated through Article 1320 of the Civil Code, namely with the aim that the first party wants the right that their child is cared for and grows well, while the second party wants wages or money. 2) The procedure for implementing child care at Baby Daycare Khalifah 4 Makassar is by means of parents and their children coming directly to the place to get a form and a joint agreement between the child's parents and Daycare. This form serves as an agreement between the parties, which listed the rights and obligations of the parties.

References

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, Bandung: PT Alumni. Abdussalam Dan Adri Desasfuryanto. 2016. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta:PTIK.

Leli Joko Suryono, 2014, Pokok-pokok Perjanjian Indonesia, Yogyakarta, LP3M, UMY.

Nani Susilowati, 2010, Memahami Pendidikan Usia Dini, Medan, FISIP Universitas Sumatera Utara.

Octavia, I. M. S., 2018, Tanggung Jawab Hukum Perdata Atas Kesepakatan Bersama Dalam Penitipan Anak. Repository.Umsu.Ac.Id. http://repository.umsu .ac.id/handle/123456789/9941 diakses pada 20 Juli 2022

Salim H.S, 2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Syahmin AK, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Pertiwi, D. 2018, Pola Pengasuhan Anak Di Taman Penitipan Anak ( Tpa ) Al- Kautsar Kota Bengkulu Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Tarbiyah Dan Tadris Institut Agama Islam Negeri (Iain) Bengkulu. In Pendidikan Islam Anak Usia Dini (Vol. 1, Issue 1). http://repository. iainbengkulu.ac.id/2867/ diakses pada 25 Agustus 2022

Retna Gumanti, 2021, Syarat Sahnya perjanjian (Ditinjau dari KUHP) E-Journal Universitas Negeri Gorontalo https://core.ac.uk/download/pdf/233373833.pdf diakses pada 5 Februari 2023

R. Subekti, dan R Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pradnya Paramita, Jakarta.

Supsiloani, S. S., Puspitawati, P. P., & Hasanah, N. (2016). Eksistensi Taman Penitipan Anak dan Manfaatnya bagi Ibu Rumah Tangga yang Bekerja (Studi Kasus di TPA Dharma Asih Kota Medan). Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 119.

Zakiyah Yasin, Dian Ika Puspita, 2020, Pentingnya Tempat Penitipan Anak Untuk Wanita Bekerja Di Kalangan Ibu Dosen Dan Karyawan Fakultas Ilmu Kesehatan, Jurnal Abdiraja : Volume 3, Nomor 2, https://ejournalwiraraja.com/index.php/ADR/article/view/756/901 diakses pada 25 agustus 2022.

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>