ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MAKASSAR TERHADAP PERKARA DEBITOR PAILIT YANG MENINGGAL DUNIA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2242Keywords:
Kepailitan, Pertimbangan Hakim, Upaya HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian unsur debitor pailit dalam Putusan Pailit Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mks. memenuhi unsur-unsur debitor pailit dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan Debitor atas Putusan Pailit Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar dengan memilih instansi yang terkait yaitu Pengadilan Negeri Niaga Makassar. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normatif-empiris, jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data yakni dengan melakukan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pertimbagan hakim terhadap ketiga unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan. kedua terhadap upaya hukum kasasi memori kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni dalam Pasal 11-13 UU Kepailitan dan PKPU. Dan juga telah memenuhi syarat permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
This study aims to determine the conformity of the elements of the bankruptcy debtor in the Bankruptcy Decision Number 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mks. meet the elements of a bankrupt debtor and to find out the legal remedies taken by the debtor for the bankruptcy decision number 1/Pdt.Sus-bankrupt/2021/PN Niaga Mks. This research was conducted in Makassar City by selecting the relevant institution, namely the Makassar Commercial District Court. The research method used is normative-empirical research method, the types and sources of data used are primary data and secondary data, and data collection techniques are by conducting interviews, documentation and literature studies. The results of the study show that first the judge's consideration of the three elements in Article 2 paragraph (1) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations for Payment of Debt has been proven legally and convincingly. secondly, the cassation memory of cassation filed by the Cassation Appellant is in accordance with statutory regulations, namely in Articles 11-13 of the Bankruptcy Law and PKPU. And has also fulfilled the requirements for the appeal as stipulated in Article 30 paragraph (1) letter b of Law Number 14 of 1985 in conjunction with Law Number 5 of 2004 concerning the Supreme Court.
References
Asuan. 2020. “Penyelesaian Terhadap Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai,”, Diponegoro Law Journal, Solusi journal, Volume 18, Nomor 1.
Rahman, A., Hasan, Y. A., & Makkawaru, Z. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Perilaku Pegawai dan Calo Tentang Pungutan Liar.
Irfan, I., Tira, A., & M. Jafar, J. (2022). Analisis Hukum Terhadap Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Clavia, 20(1), 70–78
Jeffrey Thomas Lubis, Elisatris Gultom, Somawijaya. 2021, “Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Berdasarkan Perjanjian Jual Beli yang Terindikasi Tindak Pidana Melalui Lembaga Kepailitan”, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 5, Nomor 1.
Makkawaru, Z., Tira, A., & Dema, H. (2020). Pemajuan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
Martiman Prodjohamidjojo. 1999. Proses Kepailitan. Mandar Maju. Bandung.
Rudy A. Lontoh. 2001. Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PT. Alumni. Bandung.
Rudy, I., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pemenang Lelang Atas Tanah: Legal Protection of Auction Winner's Rights Above Ground. Clavia, 19(3), 329-338.
Serlika Aprita. 2019. Keadilan Restrukturitatif: “Perspektif Perlindungan Hukum Debitor Dalam Kepailitan”. CV. Sarnu Untung. Jawa Tengah.
Suteki, dan Galang Taufani. 2018. Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta
Yudha Pradana, Etty Susilowati, Hendro Saptono. 2016. “Kedudukan Ahli Waris Penanggung Perseorangan Pada Perseroan Terbatas Yang Dipailitkan Secara Bersama-Sama”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3.
R. Subekti. 2004. Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Intermasa. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Harianti Hasyim, Almusawir Almusawir, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.