PELAKSANAA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBER CRIME TERHADAP PELAKU KEJAHATAN INFORMASI DATA PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.3386Keywords:
Cyber Crime, Penyelidikan, HambatanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana proses penyelidikan dan Upaya dalam menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Untuk itu penelitian ini menggunakan penelitian normatif empirik. Dengan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan melakukan wawancara pada salah satu anggota penyidik pada Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan masih terdapat beberapa hambatan atau kendala dalam pencarian tersangka, alat bukti, dan saksi adapun Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian agar proses penyelidikan berjalan lancar dengan cara : Upaya Aktif dan Upaya Pasif serta dengan mempermudah penyelidikan dapat dilakukan secara tim dengan cara melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tim dan secara tekhnis melakukan komunikasi antar personal Cyber Nusantara dan Petugas Interpol yang menangani Kejahatan dunia Maya
The purpose of this study is to analyze how the investigation process and efforts to complete the investigation process related to cyber crime cases committed by the South Sulawesi Regional Police, Directorate of Special Criminal Investigation. For this reason, this study uses empirical normative research. With primary and secondary data sources. This research was conducted at the South Sulawesi Regional Police by conducting interviews with one of the investigators at the South Sulawesi Regional Police Criminal Investigation Directorate. The results of the study indicate that in the investigation process carried out there are still several obstacles or obstacles in the search for suspects, evidence, and witnesses. The efforts made by the Police so that the investigation process runs smoothly by: Active Efforts and Passive Efforts and by facilitating investigations can be carried out effectively. team by conducting training to improve the team's capabilities and technically carry out interpersonal communication between Cyber Nusantara and Interpol Officers who handle Cyber Crime
References
Abdul Wahid & Muhammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (CyberCrime), Refika Aditama, Bandung.
A.S. Alam & Amir Ilyas, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar.
Ahmad Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.
Budi Suharriyanto, 2013, Tindak Pidana Teknologi Infromasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Didik M. Arief Mansur & Elisataris Ghultom, 2005, Cyber Law Aspek Indonesia Teknologi Informasi, Rafika Aditama, Bandung.
Febyola Indah, dkk., 2022, Peran Cyber Security terhadap Keamanan Data Penduduk Negara Indonesia (Studi Kasus: Hacker Bjorka), Jurnal Bidang Penelitian Informasi, Volume 2, hlm 5.
Kurniawan Prasatya Atmanagara, Mustawa Nur & Muhammad Halwan, 2022, Analisis Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Terkait Berita Bohong Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polda Sulawesi Selatan, Jurnal Clavia of Law, Volume 20 No 3, hlm
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Kencana, Jakarta.
Nur Rahma Indah, Abd. Haris Hamid & Siti Zubaidah, 2021, Penyidikan Tindak Pidana Skimming Dalam Transaksi Elektronik Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jurnal Clavia of Law, Vol 19 Nomor 3, hlm 350.
Sinta Dewi, 2009, Cyber Law: Perlundingan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Widya Pajajaran, Bandung.
Tacino Muhammad Jefri Maruli, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Seseorang di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, hlm. 179.
Wahyu Widodo, 2015, Kriminologi & Hukum Pidana, Universitas PGRI Semarang, Semarang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aprillia Sadar, Basri Oner, Almusawir Almusawir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.