TINJAUAN HUKUM PIDANA PELAKU PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL DESA KALIIANG KECAMATAN DUAMPANUA KABUPATEN PINRANG
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2267Keywords:
Izin Usaha Pertambangan, Tambang Pasir Ilegal, PinrangAbstract
Tujuan penelitian yang ingin dicapai pada penulisan ini, yaitu untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 terhadap pertambagan pasir illegal di Kabupaten Pinrang dan mengetahui bentuk tanggungjawab pelaku usaha pertambangan pasir illegal di Kabupaten pinrang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris. Sumber data adalah data primer dan sekunder, dan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.kemudian secara kualitatif menganalisa data yang diperoleh dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara di Desa Kalliang Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena masih banyak aktifitas pertambangan pasir yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha penambang illegal berupa sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yaitu “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
The research objectives to be achieved in this writing are to find out the implementation of Article 158 of Law Number 3 of 2020 against illegal sand mining in Pinrang Regency while at the same time knowing the forms of responsibility of illegal sand mining business actors in Pinrang Regency. The type of research used is qualitative research with normative and empirical approach methods, data sources are primary and secondary data, and data collection techniques are carried out by interviews. We then qualitatively analyze the data obtained in this study. The results of the study show that the implementation of Article 158 of Law Number 3 of 2020 concerning Minerals and Coal in Kalliang Village, Duampanua District, Pinrang Regency is not carried out in accordance with statutory provisions, because there are still many sand mining activities that do not have a Mining Business Permit. The forms of accountability for illegal mining business actors in the form of criminal sanctions in accordance with the provisions of Article 158 Law Number 3 of 2020 concerning Minerals and Coal are as follows: five) years and a maximum fine of Rp. 100,000,000,000.00 (one hundred billion rupiah)”.
References
Bambang Prabowow soedarso . Potret Hukum Pertambangan di Indonesia Dalam Era UU No. 3 Tahun 2020 Jakarta, Jurnal Hukum Internasional VOL. 6 No 3 , Lembaga Pengkajian Hukum Internasional .
Taufik iman Santoso. 2008 Amdal dan Jaminan perlindungan Hukum , Malang Setara Pres.
UUD NRI Tahun 1945
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hasrul Hamzah, Yulia A. Hasan, Muhammad Rusli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.