PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DI KECAMATAN BONTOALA

Authors

  • Syahrul Gunawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2310

Keywords:

Tindak Pidana Pemerasan, Penegak Hukum

Abstract

Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHPidana. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan oleh preman kepada pelaku UMKM dan dilakukan secara berlanjut. Penegakan hukum merupakan upaya penegak hukum yaitu kepolisian berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bontoala adalah upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya repsesif. Upaya pre-emtif adalah sosialisasi dengan cara menghimbau kepada pelaku UMKM agar tidak memberikan jatah preman kepada preman yang melakukan pemerasan. Upaya preventif adalah penyuluhan dengan cara membuat perjanjian suatu komitmen antara penegak hukum dengan preman untuk tidak melakukan tindak pidana pemerasan. Upaya represif adalah melaksanakan operasi patuh kepada preman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan di Kecamatan Bontoala. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data dapat berupa data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data dari hasil observasi. wawancara, dan kuesioner kepada responden. Data sekunder merupakan data dari penelitian bahan pustaka yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel tentang tindak pidana pemerasan. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini meninjau pada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bontoala.

The criminal act of extortion is regulated in Article 368 of the Criminal Code.  This criminal act of extortion is carried out by thugs against MSME actors and is carried out continuously.  Law enforcement is an effort to uphold the law, namely the police based on Article 13 of Law Number 2 of 2002 concerning the Police of the Republic of Indonesia.  Law enforcement efforts carried out by the Bontoala Sector Police are pre-emptive efforts, preventive efforts, and recessive efforts.  The pre-emptive effort is socialization by appealing to MSME actors not to give thugs rations to thugs who extort money.  Preventive efforts are counseling by means of making an agreement a commitment between law enforcers and thugs not to commit criminal acts of extortion.  Repressive efforts are carrying out operations obeying thugs in accordance with the laws and regulations that govern.This study aims to determine law enforcement efforts against criminal acts of extortion in Bontoala District.  The research method uses a qualitative approach.  Types and sources of data can be in the form of primary data and secondary data.  Primary data is data from the results of observations.  interviews, and questionnaires to respondents.  Secondary data is data from research on library materials, namely laws and regulations, books, journals and articles about the crime of extortion.  The results and discussion in this study review the law enforcement efforts carried out by the Bontoala Sector Police.

References

Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Genta Publishing, Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 2009, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publising, cet ke IV, Semarang.

Bawengan, G.W. 1977. Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibatnya. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Joenadi Efendi, 2014, Cepat dan Mudah memahami Hukum Pidana, Prenadamedia, Jakarta.

Ruslan Renggong, 2018, Hukum Pidana Lingkungan, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ruslan Renggong, 2019, Hukum Pidana Khusus, Prenadamedia, Jakarta.

Ruslan Renggong, 2021, Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Moeljanto, 1993, Azas-azas Hukum Pidana, Rhineka Cipta, Jakarta.

Meliala, Adrianus, 2006, Kriminologi Tindak Pidana, Gramedia Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prasetyo Teguh, 2016, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Suparlan, Parsudi, 2004, Hubungan Antar Suku Bangsa, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Sadjijono. 2010. Memahami Hukum Kepolisian. Laksbang Persino, Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1986, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung.

Agus Kasiyanto, Suyono, 2017. Peran Polri Dalam Upaya Preventif Terhadap Pengguna Narkotika Ditinjau Dari Pendekatan Sosiologi Hukum Pada Masyarakat Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jurnal De Facto, Vol. 4 No. 1 2017.

Khoirul Anam, 2018, Tindak Pidana Dilakukan Oleh Premanisme. Volume 4. No. 1 Tahun 2018.

Sanyoto, 2008, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3 September 2008.

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>