ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI VIDEO CALL SEX

Authors

  • Evelina Rizky Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4023

Keywords:

Analisis Kriminologis, Tindak Pidana, Eksploitasi Seksual

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya eksploitasi terhadap anak melalui video call sex dan mengetahui penanggulangan tindak pidana eksploitasi terhadap anak melalui video call sex. Penelitian ini menggunakan tipe menggunakan tipe penelitian kualitatif yang digabungkan dengan pendekatan yuridis-empiris, jenis data yang digunakan  yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara oleh Polres Makassar, Polres Barru, Advokat, Ahli IT, Psikolog, dan Remaja SMA. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakan dengan memperlajari buku-buku, perundang-undangan, putusan-putusan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Eksploitasi Terhadap Anak Melalui Video Call Sex dimana Faktor Keluarga dan Teman, kondisi keluarga dan lingkungan pergaulan membawa peranan penting bagi seorang anak. Selain itu anak-anak harus berhati-hati dalam memilih teman di lingkungan pergaulannya. Faktor Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penggunaan teknologi informasi tidak hanya berdampak positif tapi juga negatif. Melalui website, televisi, facebook telah menjebak anak-anak dalam perangkap kejahatan seksual yang berujung pada Eksploitasi Anak. Faktor sosial ekonomi membawa pengaruh yang sangat besar bagi seorang anak akan mampu menjebak seorang anak untuk terjun ke dalam Eksploitasi Anak melalui Video Call Sex. Faktor pengalaman seksual dini, hal ini yang membuat anak merasa dirinya sudah tidak berharga kemudian malah menjatuhkan diri ke dunia Eksploitasi  anak. Penanggulangan Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Melalui Video Call Sex dimana dengan melakukan sosialisasi di wilayah diharapkan semua masyarakat memperoleh informasi penting dan mau mencegah tindak pidana Eksploitasi kemudian bahwa perlindungan anak itu dalam lingkungan sekolah adalah tanggung jawab semua warga sekolah. Pihak terkait dalam melakukan kampanye pencegahan tindak pidana Eksploitasi anak tentunya dengan memanfaatkan media sosial dalam melakukan kampanye tersebut. Pentingnya Kerjasama Stakeholder baik pemerintah, penegak hukum maupun Lembaga yang menangani anak dalam memerangi tindak pidana Eksploitas hal ini sangat penting tentunya membentuk suatu sistem kelembagaan Kerjasama agar penanggulangan tindak pidana Eksploitasi anak bisa di minimalisir sedinih mungkin

This research aims to find out what factors cause exploitation of children through video call sex and to find out the prevention of criminal acts of exploitation of children through video call sex. This research uses a qualitative research type combined with a juridical-empirical approach, the types of data used are primary data and secondary data, primary data is obtained directly through information using interview techniques by the Makassar Police, Barru Police, Advocates, and Psychologists. Meanwhile, secondary data was obtained from library research by studying books, laws, decisions and journals related to the content of this research. The results of this study indicate that factors Causing Exploitation of Children Through Video Call Sex where Family and Friend Factors, family conditions and social environment play an important role for a child. In addition, children must be careful in choosing friends in their social environment. Information and Communication Technology factors in the use of information technology have not only positive but also negative impacts. Through websites, television, Facebook have trapped children in sexual crime traps which lead to Child Exploitation. Socio-economic factors have a huge influence on a child in being able to trap a child into engaging in Child Exploitation through Video Call Sex. The factor of early sexual experience, this is what makes children feel that they are no longer valuable and then instead fall into the world of child exploitation. Countermeasures against Exploitation of Children Through Video Call Sex where by conducting outreach in the area it is hoped that all members of the community will obtain important information and want to prevent the crime of Exploitation then that protecting children in the school environment is the responsibility of all school members. Related parties in carrying out campaigns to prevent criminal acts of child exploitation, of course, by utilizing social media in carrying out these campaigns. The Importance of Cooperation Stakeholders, both government, law enforcement and institutions that deal with children in combating criminal acts of exploitation, this is very important, of course, to form an institutional system of cooperation so that the prevention of criminal acts of child exploitation can be minimized as early as possible

References

Afli Riandi, 2022, video call sex sebagai salah satu bentuk dari perilaku penyimpangan, (fakultas hukum universitas islam riau). http://eprints.uniska-bjm.ac.id/6250/.

Direktori Putusan and others, ‘Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2020/Pn.Bar’.

DonyPribadi,2018,‘Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum, Mimbar Pendidikan Hukum Nasional, 3.1,19.

Hardianto Djanggih and Nurul Qamar, 2018, ‘Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime)’, Pandecta: Research Law Journal, 13.1, 14 <https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020>.

Ida Bagus Gede Subawa and others, 2021, ‘Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Dan Korban Sekstorsi Kegiatan Video Call Sex (Vcs) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia’, Jurnal Yusthima, 1.01, 23–36.

Kayus Kayowuan Lewoleba and Muhammad Helmi Fahrozi, 2020, ‘Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak’, Esensi Hukum, 2.1, 27-48..

.Mastur Mastur, Syamsuddin Pasamai, and Abdul Agis, 2020, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual’,Journal of Lex Philosophy (JLP), 1.2, 434 <https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213>.

Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Pasal 13, 2017.

Normalita Dwi Jayanti, 2019, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia’.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa

Rosania Paradiaz and Eko Soponyono, 2022, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4.1,62 <https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72>.

Ruslan Renggong and others, 2023, ‘Factors That Cause Violence In Children In Makassar City, South Sulawesi Province, Indonesia’, Resmilitaris, 13.2, 43.

Siti Zubaedah, Andi Tira, and Almusawir Almusawir, 2023, ‘Implementation of Diversion on Examining the Process of Children in Conflict with the Law’, Jurnal Ilmiah Peuradeun, 11.1, 221 <https://doi.org/10.26811/peuradeun.v11i1.777>.

Suratmin, ‘Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1’,105.3 (1945),129–33

Teguh Prasetyo, 2019, Hukum Pidana, Ed. Revisi, PT Raja Grafindo Persedo, Depok Hlm 47

Downloads

Published

2023-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>