ANALISIS TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN

Authors

  • Muh. Ashadi Rahman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2248

Keywords:

Penipuan Online, Transaksi Elektronik, Sanksi Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana penipuan online shop melalui dunia maya memenuhi unsur pemidanaan dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Penyidik dalam menangani kasus penipuan online melalui dunia maya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindak Pidana penipuan online melalui dunia maya telah memenuhi unsur pemidanaan. Dasar pemidanaan tindak pidana penipuan online yang dilakukan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam menetapkan tersangka secara khusus ada di Pasal 378 KUHP, sedangkan menyebarluaskan berita yang tidak valid/ bohong hingga menyebabkan kerugian diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Untuk itu, penyebaran berita bohong ini dengan penipuan yang ada di dunia maya yang diatur dalam Pasal 378 KUHP sehingga segala jenis transaksi online/elektronik yang merugikan salah satu pihak dapat dijadikan alat bukti yang sah dimata hukum. Kendala yang dihadapi Penyidik dalam menanggulangi praktek penipuan online shop melalui dunia maya di antaranya, menyangkut faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas dan faktor masyarakat. Lebih lanjut hambatan tersebut di antaranya, Pertama, sulitnya melacak pelaku kejahatan dikarenakan identitas yang digunakan pelaku merupakan identitas palsu atau bahkan meminjam identitas orang lain, Kedua, sulitnya membuka rekening pelaku kejahatan dikarenakan aturan perbankan, Ketiga, kurang maksimalnya koordinasi pihak penyidik Polda Sulsel dengan operator seluler atau internet service provider, Keempat, kurangnya penyidik Polda Sulsel yang memiliki kompetensi khusus dibidang cyber-crime, Kelima, Keterbatasan alat-alat khusus dan laboratorium cyber-crime yang dimiliki Polda Sulsel untuk menunjang sarana dan prasarana penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan online.

Kata Kunci: Penipuan Online, Transaksi Elektronik, Sanksi Pidana

Abstract

The purpose of this research is to find out the crime of online shop fraud through cyberspace fulfilling the elements of punishment and to find out the obstacles faced by investigators in dealing with online fraud cases through cyberspace. The results of this study indicate that online fraud crimes through cyberspace have fulfilled the elements of punishment. The basis for sentencing for online fraud by investigators from the South Sulawesi Regional Police's Cyber Ditreskrimsus Sub-Directorate for identifying specific suspects is currently only in Article 378 of the Criminal Code, while disseminating invalid/false news to the point of causing harm is regulated in Article 28 paragraph 1 of the ITE Law. For this reason, the spread of this fake news with fraud in the real world is regulated in article 378 of the Criminal Code so that all types of online/electronic transactions that harm one of the parties can be used as valid evidence in the eyes of the law. Obstacles faced by Investigators in overcoming Online Shop Fraudulent Practices through Cyberspace include, regarding law enforcement factors, facility or facility factors and community factors. Furthermore, these obstacles include, First, the difficulty of tracing criminals because the identity used by the perpetrator is a fake identity or even borrowing someone else's identity, Second, it is difficult to open an account for criminals due to banking regulations, Third, the lack of coordination between the investigators from the South Sulawesi Regional Police and cellular operators or internet service providers, Fourth, the lack of investigators from the South Sulawesi Regional Police who have special competence in the field of cyber-crime. Fifth, the limitations of special tools and cyber-crime laboratories owned by the South Sulawesi Regional Police to support the facilities and infrastructure of investigators in uncovering online fraud crimes.

References

Aloina Sembiring Meliala, “Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa,” Jurnal Wawasan Yuridika 32, No. 1 (2015)

Renggong, R., & Khusus, H. P. (2016). Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP. Prenada Media Group, Jakarta.

Afrizal, A., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2021). Kinerja Pengawas Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak

Prika Handayani, Teddy Asmara, 2019 Pertanggungjawaban Pidana Debt Colector Yang Melakukan Tindak Pidana Perampasan Dalam Kredit Bermasalah, No.2/Volume 10.

Sumarso, Bastianto Nugroho, Surti Yustianti, 2019, Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Debt Colector Dalam Penagihan Piutang Terhadap Debitur Bank, No.1/Volume 13.

Hasan, Y., Madiong, B., Renggong, R., & Makkawaru, Z. (2023). Siri’na Pacce: A Form of Fulfillment of Women's Rights through Code Conduct of Responsible Fisheries

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zainal Asikin Amiruddin, 2018, Pengantar Metode Peneltian Hukum Edisi Revisi,

Abdul Syani, 2017, Sosiologi Kriminalitas, Remadja, Bandung.

Yulia A. H, 2020, Hukum Laut Konservasi Sumber Daya Ikan di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Downloads

Published

2023-08-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>