KEDUDUKAN HUKUM SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH

Authors

  • Andi Adinda Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Juliati Juliati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4006

Keywords:

Sertipikat Elektronik, Hak Milik Atas Tanah, Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan mengikat Sertifikat elektronik hak milik atas tanah dan faktor – faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Sertifikat elektronik di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif-Empiris dengan mengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan pihak Kantor Notaris dan PPAT Zulhajji Hamid serta pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum Primer, Sekunder, dan Tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dengan narasumber serta library research. Analisis data yang digunakan adalah data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya akan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menujukkan: 1) Sertifikat elektronik merupakan Sertifikat yang memiliki kedudukan yang sama dengan Sertifikat analog dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam suatu persidangan. Hal tersebut dikarenakan Sertifikat tanah elektronik memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sertifikat elektronik dikategorikan sebagai alat bukti elektronik jika informasi dapat dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses dan ditampilkan melalui Sistem Elektronik sehingga menerangkan suatu keadaan. Hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik menurut Pasal 6 UU ITE merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 (1) KUHAP dan alat bukti tertulis sesuai Pasal 1866 KUH Perdata. 2) Faktor – faktor yang menghambat penerapan Sertifikat elektronik di Kota Makassar adalah kebijakan pemerintah daerah terkait administrasi pertanahan, budaya analog di kalangan masyarakat, kurangnya sosialisasi, akses yang kurang merata, dan minimnya anggaran APBN untuk mengaplikasikan Sertifikat elektronik. Faktor penghambat tersebut terjadi dikarenakan pemerintah tidak melakukan persiapan tahap awal yang matang untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait pelaksanaan Sertifikat tanah elektronik serta masih banyaknya masyarakat Indonesia yang saat ini belum siap untuk menerima perubahan Sertifikat analog menjadi Sertifikat elektronik.

This study aims to determine 1) The binding force of electronic certificates of land ownership rights. 2) Factors that become obstacles in the implementation of electronic certificates in Makassar City. The research method used in this research is Normative-Empirical by collecting data and conducting interviews with the Office of Notary and PPAT Zulhajji Hamid and the Makassar City Land Office. The types and sources of data in this research are Primary, Secondary, and Tertiary Legal Materials. The data collection technique used in this research is through interviews with sources and library research. The data analysis used is the data obtained in this study will then be analyzed qualitatively. The results of the research show: 1) Electronic certificates are certificates that have the same position as analog certificates and can be used as valid evidence in a trial. This is because electronic land certificates have a legal basis that refers to the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning of the Head of the National Land Agency Number 3 of 2023 concerning the Issuance of Electronic Documents in Land Registration Activities and Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). Electronic certificates are categorized as electronic evidence if the information can be guaranteed its integrity, can be accounted for, can be accessed and displayed through an Electronic System so that it explains a situation. Printouts of Electronic Information and Electronic Documents according to Article 6 of the ITE Law are an extension of letter evidence as stipulated in Article 184 (1) of the Criminal Procedure Code and written evidence according to Article 1866 of the Civil Code. 2) Factors inhibiting the application of electronic certificates in Makassar City are local government policies related to land administration, analog culture among the community, lack of socialization, uneven access, and the lack of a state budget to apply electronic certificates. These inhibiting factors occur because the government has not made careful early stage preparations to address public concerns regarding the implementation of electronic land certificates and there are still many Indonesians who are currently not ready to accept the change from analog certificates to electronic certificates

References

Arba. 2018. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Tira, 2019, Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Keputusan Tata Usaha Negara, Clavia: Journal of Law, Vol 17 No. 2

Boedi Harsono, 1971, Undang-Undang Pokok Agraria Bagian Pertama. Jakarta : Djambatan.

Evi Dwi Hastri, 2022, Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, Jurnal Mulawarman Law Review Volume 6 Issue 2.

James Julianto Irawan, 2014, Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis, Jakarta: Prenadamedia Group.

Murjiyanto, 2013, Hak-hak Atas Tanah dan Peralihannya, Yogyakarta : Liberty.

Purbacaraka Punandi Halim, 1984, Sendi-sendi Hukum Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia

Risti Dwi, 2022, Penerapan system E-government di Indonesia, https://jhek.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/38/24 , diakses pada tanggal 28 Mei 2023 pukul 20.32

Samun Ismaya, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta

Susilo Widiyantoro, 2022, Tantangan Menuju Penerapan Sertifikat Elektronik, PUBLIKAUMA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik UMA.

Triana Rejekiningsih, (2006) “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negeri Hukum Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia),” Jurnal Yustitia 5, no. 2

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenamedia Grup, hlm. 14.

Downloads

Published

2023-12-30