TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN
STUDI PUTUSAN NOMOR: 328/Pid.B/2022/PN Mks
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4026Keywords:
Pertanggungjawaban, Ancaman Kekerasan, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku ancaman kekerasan dan pertimbangan hakim terkait tindak pidana ancaman kekerasan berdasarkan putusan nomor 328/Pid.B/2022/PN Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dengan menemukan data sekunder pada kaidah hukum, asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum yang digunakan untuk menjawab permasalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana ancaman kekerasan putusan pidana nomor: 328/pid.B/2022/PN Mks diterapkan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP telah sesuai dengan fakta yuridis, sehingga terdakwa dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 4.500. Meskipun jaksa menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 5.000 tetapi pada fakta persidangan hakim memberikan hukuman sebagai pertanggungjawaban terhadap perbuatan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan membayara biaya perkara sebesar Rp. 5.000 sebagai efek jera. Adapun pertimbangan hukum Hakim terhadap tindak pidana ancaman kekerasan dalam putusan tersebut juga telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, namun majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan maksimal karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa seperti bersikap sopan santun pada saat persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan terdakwa
This study aims to determine the accountability of perpetrators of threats of violence in decision number: 328/Pid.B/2022/PN Mks and judges' considerations regarding the crime of threats of violence based on decision number 328/Pid.B/2022/PN Mks. The research method used is normative-empirical, carried out at the Makassar District Court by finding secondary data on legal principles, legal principles and legal doctrines used to answer the problems in this study. The research results show that (1). The responsibility of the perpetrators of the crime of threats of violence criminal decision number: 328/pid.B/2022/PN Mks applied to Article 335 paragraph (1) number 1 of the Criminal Code is in accordance with juridical facts, so that the defendant can be sentenced to a maximum of 1 year in prison or a fine of Rp. 4,500. However, the prosecutor demanded that the defendant be sentenced to 8 months in prison and the payment of court costs of Rp. 5,000 but in fact the trial Judge gave a sentence as responsibility for the actions of the defendant with a prison sentence of 6 months and payment of court fees of Rp. 5,000 as a deterrent effect. (2). The judge's legal considerations for the crime of threats of violence in the decision were also in accordance with the facts revealed at the trial, but the panel of judges did not make the maximum decision because they considered things that lightened the defendant's behavior such as being polite during the trial, being frank and regretting his actions. defendant
References
Andi Hamzah, “Hukum Pidana Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Andhini, Alycia Sandra Dina, and Ridwan Arifin. "Analisis perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2019).
Asmarawati, Tina & Annie Myranika. “Aspek Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Pembunuhan”. Yogyakarta: Deepublish, (2016).
Atmanagara, Kurniawan Prasatya, Mustawa Nur, and Muhammad Halwan. "Analisis Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Terkait Berita Bohong Menurut Undang Undang Informasi Dan Traksaksi Elektronik Di Polda Sulawesi Selatan." Clavia 20.3 (2022): 330-341.
Efendi, Jonaedi & Prasetijo Rijadi. “Edisi Kedua Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”. Jakarta: Kencana, (2022).
Ilyas, Amir. “Asas-Asas Hukum pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan”. Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP-Indonesia, (2012).
Karjadi, M and R Soesilo, 2016. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor Politeia.
Makarao et al. “Hukum Perlindungan Anak, dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga”. Jakarta: PT Rineka Cipta, (2013).
Moho, Hasaziduhu. "Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan." Warta Dharmawangsa 13.1 (2019).
Nurhafifah, Nurhafifah, and Rahmiati Rahmiati. "Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17.2 (2015): 341-362.
Nirmala, Basri Oner, and Almusawir Almusawir. "Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Pencabulan Anak Di Kota Pangkajene: Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid. Sus/2022/PN. Pkj." Clavia 20.3 (2022): 352-363.
Prodjodikoro, Wirjono. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Edisi Ketiga”. Bandung: PT Refika Aditama, (2014).
Renggong, Ruslan. “Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia”. Jakarta: Kencana, (2021).
Soesilo, R. (1995). “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”. Bogor: Politeia. (1995)
Suhardin, Yohanes. "Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 21.2 (2009): 341-354.
Wulandari, Cahya. "Kedudukan moralitas dalam ilmu hukum." Jurnal Hukum Progresif 8.1 (2020): 1-14.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Nur Sakhkhar, Basri Oner, Juliati Juliati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.