ANALISIS HUKUM AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4734Keywords:
Dispensasi Nikah, Akibat Hukum, Perkawinan di Bawah UmurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: penyebab banyaknya permintaan dispensasi nikah di Kota Makassar, dan mengenai akibat hukum pelaksanaan perkawinan di bawah umur di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Kota Makassar, pihak KUA di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Makassar, dan pihak yang menikah di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan: penyebab permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Makassar yaitu karena banyaknya pasangan yang masih di bawah umur yang belum terikat perkawinan tetapi sudah tinggal dan hidup bersama dalam satu atap dan saling cinta menyebabkan hamil di luar nikah Adapun Faktor-faktor lain yang menyebabkan permohonan dispensasi nikah adalah faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. Hasil lainnya menunjukkan akibat hukum perkawinan di bawah umur yaitu berdampak pada hak dan kewajiban suami istri yang tidak atau belum sepenuhnya terpenuhi dan terlaksana dengan baik, antara lain menyediakan tempat tinggal yang tetap atau kediaman bagi keluarganya, terkait harta benda dalam perkawinan, termasuk juga kewajiban sebagai orang tua pada anak dalam perkawinan tersebut. Akibat hukum lainnya yaitu harus merelakan pendidikannya dikarenakan menikah diusia muda sehingga mengakibatkan putus sekolah, serta meningkatnya juga angka perceraian dikarenakan umur mereka yang masih sangat muda dan masih labil dalam berumah tangga
This research aims to find out: the causes of the large number of requests for marriage dispensation in Makassar City, and the legal consequences of carrying out underage marriages in Makassar City. The research method used is Normative-Empirical by collecting data through interviews with the Makassar City Religious Court, the KUA in the jurisdiction of the Makassar City Religious Court, and parties who are married under age. The results of the research show: the cause of the request for marriage dispensation at the Makassar City Religious Court is because there are many underage couples who are not yet married but already live and live together under one roof and love each other, causing pregnancy out of wedlock. There are other factors that cause The application for marriage dispensation is an economic factor and an educational factor. Other results show the legal consequences of underage marriage, namely the impact on the rights and obligations of husband and wife which are not or have not been fully fulfilled and carried out well, including providing a permanent place of residence or residence for their family, related to property in marriage, including obligations as parents of children in the marriage. Another legal consequence is that they have to give up their education because they get married at a young age, which results in dropping out of school, and the divorce rate also increases because they are still very young and still unstable in marriage
References
Akbar Takim, (2022), Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi, Vol 08 No 1, hlm 34
Ahmad Rafiq, (1998), Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta. hlm 71
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, (2004), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, hlm.71
Dian Afrianti, dkk, (2023), Penyelundupan Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Melalui Pengesahan Nikah Di Pengadilan Agama Baturaja (Studi Analisis Pasal 7 Ayat 3 Huruf e Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Rectum, Vol 5 No 1, hlm 444
Fransiska Novita Eleanora, Zulkifli Ismail, dkk. (2021), Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Cetakan ke 1, Madza Media, Malang
Jakobus A. Rahajaan, Sarifa Niapele, (2021), Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur, Public Policy Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik dan Bisnis, Vol 2 No 1, hlm 91
M.Akbar, Andi Tira, Juliati M Jafar, (2022), Analisis Hukum Hak-Hak Atas Anak Akibat Dispensasi Nikah Di Pengadilan Sungguminasa, Clavia: Journal of Law, Vol. 20 No. 1, hlm 80
P.N.H. Simanjuntak, (2016), Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta, hlm. 33
Sehoni, (2023), Tinjauan Faktor Perkawinan Dibawah Umur, Dan Dampaknya Bagi Anak, AHKAM: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol 3 No 2, hlm 4
Supri Yadin Hasibuan, (2019), Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya, dalam jurnal “TERAJU: jurnal syariah dan hukum”
Syarif Hidayat, Mulyati Pawennei, Anzar Makkuasa, (2023), Akibat Hukum Perkawinan dibawah Umur: Studi Di Pengadilan Agama Pangkajene, dalam jurnal “Lex Generalis (JLS)” Vol. 4 No.2, hlm.733
Wahyu Wibisana, 2016, Pernikahan Dalam Islam, Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, Vol 14 No 2, hlm 185
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Firda Yanti, Kamsilaniah Kamsilaniah, Juliati Juliati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.