CONCURSUS DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK

STUDI KASUS PUTUSAN : NO.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr

Authors

  • M. Aswan Alimuddin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i2.1569

Keywords:

Concursus, Tindak Pidana, Pencabulan Anak

Abstract

Concursus atau gabungan melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana gabungan. Sistem penjatuhan pidana dalam perbarengan tindak pidana terdapat berbagai macam yang harus diidentifikasi dalam penentuan penjatuhan pidana. Menelaah putusan pidana tentang concursus terutama atas suatu Putusan Pengadilan membutuhkan penelaahan teori dalam sistem penjatuhan pidana.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Apakah bentuk concursus yang terjadi pada Putusan: No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr 2). Sistem penjatuhan pidana apakah yang diterapkan oleh Hakim pada Putusan: No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan 1).Bentuk concursus yang terjadi pada Putusan No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr ialah concursus realis ditinjau dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa berdiri sendiri sebagai bentuk terwujudnya suatu niat jahat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam rentang waktu yang tidak dapat dipastikan kepada anak korban yang berjumlah 8 (delapan) orang. 2). Sistem penjatuhan pidana yang diterapkan Majelis Hakim ialah absorpsi atau penyerapan mengingat Pasal yang didakwakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Psal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana sudah melakukan pertimbangan secara sosiologis, filosofis dan yuridis.

The Concursus or a combination of committing a crime is about how the system of giving punishment for someone who has committed a combined crime. There are various types of criminal penalties that must be identified in determining criminal penalties. Examining criminal decisions regarding concursus, especially on a Court Decision, requires a theoretical study in the criminal system. This study aims to determine: 1). What is the form of concursus that occurs in Decision: No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr 2). What is the criminal system applied by the Judge in the Decision: No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr. The research method used is normative law research. The results of the study show 1). The form of concursus that occurred in Decision No. 66/Pid.Sus/2019/PN.Enr is a realist concursus in terms of criminal acts committed by the defendant standing alone as a form of realizing an evil intention that was carried out repeatedly in an undetermined time span to the child victims, totaling 8 (eight) people. 2). The criminal system applied by the Panel of Judges is absorption considering the article indicted is Article 82 Paragraph (1) Jo Article 76E of the Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning amendments to the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Article 65 Paragraph (1) of the Criminal Code. In legal considerations, the judge in imposing a sentence has made sociological, philosophical and juridical considerations.

References

M. Agus Santoso, 2015, Hukum, Moral & Keadilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Amanda, Fayelixie Keshia, and Siti Zubaidah. 2021. Analisis Penjatuhan Tindakan Terhadap Anak Yang Mengakses Sistem Elektronik Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Nomor 52/pid. Sus-anak/2019/pn mks): Analysis Of Following Action Against Children Accessing The Electronic System Without Rights (Case Study Decision Number 52/Pid. Sus-Anak/2019/PN Mks)." CLAVIA: Journal of Law 19.1 (2021): 19-36.

Downloads

Published

2022-08-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>