ANALISIS SOSIO KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TELEPON SELULER DI KABUPATEN SIDRAP

SOCIO-CRMINOLOGICAL ANALYSIS OF CRIME OF FRAUD THROUGH MOBILE PHONE IN SIDRAP DISTRICT

Authors

  • Putri Wardana Student of the Faculty of Law, University of Bosowa
  • Baso Madiong Bosowa University Faculty of Law
  • Siti Zubaidah Bosowa University Faculty of Law

Keywords:

Fraud, Cell Phones, Law Enforcement Officers

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pandangan dan sikap masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler di Kabupaten Sidrap, (2) mengetahui sikap aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler di Kabupaten Sidrap.

Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian empiris, lokasi penelitian Kabupaten Sidrap. Teknik dan pengumpulan data melalui kepustakaan, angket, dan wawancara. Hasil penelitian ini, terungkap bahwa (1) Pandangan masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler yaitu masyarakat memandang perbuatan tersebut melanggar hukum tetapi perbuatan tersebut tetap dijadikan sebagai mata pencaharian, dan sikap masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler tidak peduli dan diam ketika melihat atau mengetahui perbuatan tersebut (2) Sikap aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler kurang responsif sehingga penegakan hukumnya tidak optimal.

References

Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013

Alam A.S, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010

Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence,Kencana,2009).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011

Haris Herdiansyah, Wawancara, observasi, dan focus groups: sebagai instrument pengalian data kualitatif

Ismu gunadi,dkk. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jakarta : Prenadamedia Group, 2014).

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, PrenadaMedia Group, Jakarta,2016

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo, Jakarta, edisi 1 cet-7, 2016

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika, 2004

Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, Bandung, Refika Aditama, 2010

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Jurnal/Blog

Amanda, F. K., & Zubaidah, S. (2021). ANALISIS PENJATUHAN TINDAKAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK TANPA HAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 52/Pid. Sus-Anak/2019/PN Mks): ANALYSIS OF FOLLOWING ACTION AGAINST CHILDREN ACCESSING THE ELECTRONIC SYSTEM WITHOUT RIGHTS (CASE STUDY DECISION NUMBER 52/Pid. Sus-Anak/2019/PN Mks). CLAVIA: Journal of Law, 19(1), 19-36.

Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal TAPIs, Vol. 10 Nomor 1, 2014.

https://perak-news.com/2019/09/01/tipu-anggota-tni-100-juta-dua-pelaku-penipuan-online-di-amankan/. Diakses pada tanggal 16 April 2021 pukul 17.59 WITA.

https://core.ac.uk/download/pdf/77624475.pdf Diakses pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 17.59 WITA.

http://pendapathukum.blogspot.co.id/2014/01 diakses pada tanggal 12 Januari pukul 20.59 WITA

Downloads

Published

2021-12-06

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>