ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Authors

  • Agung Hermawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Yulia A Hasan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4049

Keywords:

Pencurian Dengan Kekerasan, Anak Berkonflik dengan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pencurian disertai kekerasan di jalanan di wilayah Kecamatan dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum Polsek Rappocini terhadap kasus kejahatan pencurian disertai kekersan di jalanan yang dilakukan oleh anak di wilayah Kecamatan Rappocini. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, dengan lokasi penelitian pada wilayah hukum Polsek Rappocini Kota Makassar. Adapun tipe adalah penelitian hukum normative. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian Faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Rappocini Makassar disebabkan oleh 6 faktor utama, yaitu faktor ekonomi, faktor Pendidikan, faktor lingkungan keluarga,faktor minuman keras dan narkoba, faktor pergaulan dan faktor lemahnya penegakan hukum . Adapun upaya pemberantasan kejahatan Curas dapat dilihat dari upaya yang dilakukan Polisi, baik secara pre-emtif, preventif, maupun represif. Dalam upaya pre-emtif pihak kepolisian melakukannya dengan cara menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum pada masyarakat agar lebih mematuhi hukum dan aturan-aturan yang berlaku sedangkan upaya preventif tindak lanjut kepolisian berdasarkan ketepatan hukum berlaku serta Upaya represif harus diberikan sanksi hukum yang berat supaya pelaku pembegalan kendaraan bermotor itu tidak mengulangi lagi perbuatannya (efek jera) dan enggan untuk melakukan perbuatannya untuk kedua kalinya

This study aims to find out two things, first to find out the factors that cause children to commit crimes of theft accompanied by violence on the streets in the District of Rappocini and to find out the efforts of law enforcement by the Rappocini Police in cases of theft accompanied by violence on the streets committed by children in the Rappocini District. The type is normative legal research. The data used are primary data and secondary data. Based on the results of the research, the causes of the crime of theft with violence using sharp weapons in the jurisdiction of the Rappocini Makassar Police are caused by 6 main factors, namely economic factors, educational factors, family environmental factors, alcohol and drug factors, social factors and weak law enforcement factors. The efforts to eradicate Curas crime can be seen from the efforts made by the Police, both pre-emptively, preventively and repressively. In a pre-emptive effort, the police do this by instilling good values/norms in the community through legal counseling to raise legal awareness in the community so that they comply more with applicable laws and regulations. Meanwhile, preventive efforts for police follow-up are based on the correctness of applicable laws and repressive efforts

References

Arsono, Dito, 2020, Pengaruh Variabel Pendidikan, Pengangguran,Rasio Gini, Usia, Dan Jumlah Polisi Perkapita Terhadap Angka Kejahatan Propertidi Provinsi Jawa Tengah. Semarang: Universitas Diponogoro

Fitriah,Artina, Studi Tentang Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Kantor Polrestabes Makassar), Dosen Fis Universitas Negeri Makassar( Hal 5-7)

Jihad.2017.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Jakarta:Bhafana Publishing

Muljono, Wahju. 2012. Pengantar Kriminologi. Yogyakarta: Buku Seru

Martiman Prodjohamidjoyo, 1996, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2,Pradnya Paramita: Jakarta.

Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 11

Puspitawati (herein: Narkoba dan Minuman Keras. 22 Juni 2004)

Ruslan Renggong, dan dkk. 2023.Factors That Violence In Children In Makassar South Sulawesi Province.Res Militaris (resmilitaris.net),vol. 13 no 2 Hal 38

Ruslan Renggong, dan dkk. 2023.Factors That Violence in Children in Makassar South Sulawesi Province.Res Militaris (resmilitaris.net), vol. 13 no 2 Hal 38

Ruslan Renggong,, Yulia A. Hasan.2022 .Analisis Fungsi Kepolisan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Analysis of Police's Functions in Eradication of The Crime of Violence Kaimuddin

Renggong, Ruslan. 2021. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Poloteia, 2015, hal. 249

Sigit Anger. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta Selatan: Pustaka Yudisia

Wiyono. R , 2019, Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika

Widianto , Asep 1 , Marwan 2 , Hasan, Yulia, 2019, Efektivitas Perlindungan Anak Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Polrestabes Makassar), Idn. J. of Legality of law 2(1): 38-44, Desemberi 2019.

Downloads

Published

2024-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>