ANALISIS YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH OLEH ORANG YANG TIDAK BERHAK DI KABUPATEN GOWA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4081Keywords:
Hak Atas Tanah, Peralihan Hak, Orang Yang Tidak BerhakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum terhadap seseorang yang berhak atas suatu tanah dan mengetahui penerapan asas nemo plus yuris dalam penyelesaian peralihan hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris . Lokasi Penelitian di Kantor Advokat Jusman Sabir & Rekan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor PPAT/Notaris Abdurrifai Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini mengunkan Bahan Hukum Data Primer dikumpulkan dengan cara menggunakan wawancara Bahan hukum sekunder meliputi peraturan perundang-undang, pendapat ahli dalam buku-buku, jurnal, website, arsip-arsip dari instansi yang terkait,Bahan Hukum kemudian dianalisis secara Kualitatif yang dituangkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian penunjukkan bahwa Peralihan hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak Apabila dianalisis dalam hukum perjanjian maka melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Ayat (4) yaitu “ suatu sebab yang halal” perjanjian yang dilakukan adalah batal demi hukum dan dari semula dianggap tidak pernah ada. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sebenarnya yang di tuangkan melalui Asas nemo plus yuris dikonkretkan melalui ketentuan UUPA bahwa sertifikat sebagai alat pembuktian hak yang bersifat kuat. Pembeli bermaksud untuk memperoleh Akta Peralihan hak atas tanah di PPATnamun PPAT tidak dapat memberikan Akta peralihan hak atas tanah karena salah satu syarat tidak terpenuhi PPAT menganut prinsip kehati-hatian, untuk itu pemilik tanah yang sebenarnya masih bisa memperoleh hak kembali dengan melakukan Upaya penyelesaian sengekat
This study aims to find out and analyze the legal regulations for someone who has the right to a land. To find out how the application of the nemo plus juris principle is in the settlement of the transfer of land rights by unauthorized persons. This study uses a qualitative research type using an empirical juridical approach. The research locations are the Advocate Office of Jusman Sabir & Partners, the ATR/BPN Office of Gowa Regency, South Sulawesi Province, and the PPAT/Notary Abdurrifai Office, Maros Regency, South Sulawesi Province. This research uses Legal Materials. Primary data is collected by means of interviews. Secondary legal materials include laws and regulations, expert opinions in books, journals, websites, archives from related agencies. Legal materials are then analyzed qualitatively in the form of descriptive. The results of the study show that the transfer of land rights by unauthorized persons. When analyzed in the law of the agreement, it violates the provisions of Article 1320 of the Civil Code Paragraph (4) namely "a lawful cause". Legal protection for real landowners which is stated through the principle of nemo plus juris is concretized through the provisions of the UUPA that certificates are a strong means of proving rights. The buyer intends to obtain a deed of transfer of land rights at the PPAT, but the PPAT cannot issue a deed of transfer of land rights because one of the conditions is not fulfilled, the PPAT adheres to the precautionary principle, for this reason, the actual land owner can still get the rights back by making efforts to settle disputes
References
Achmad Chomzah, 2003. Hukum Pertanahan Seri III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dan Seri IV Pengadaan Tanah Untuk Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka Derta Rahmanto, “Penyelesaian Konflik dan Sengketa Sertifikat Kepemilikan Hak atas Tanah”. Adil Jurnal Hukum Vol.5 Nomor 1 (Juli 2014).
Adrian Sutedi, 2018, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, cet.9 Sinar Grafika, Jakarta,
Adrian Sutedi, 2017, Sertipikat Hak atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika,
Busro, Aleah. 2013. Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Derta Rahmanto, “Penyelesaian Konflik dan Sengketa Sertipikat Kepemilikan Hak atas Tanah”. Adil Jurnal Hukum Vol.5 Nomor 1 (Juli 2014). hlm 42.
Elza Syarief, 2014. Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia).
Gumanti, Retna. "Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)." Jurnal Pelangi Ilmu 5.01 (2012).
Hapsari, Sawin Dwi, and Jawade Hafidz. "Peran Notaris Dalam Implementasi Asas Nemo Plus Yuris Dan Itikad Baik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya." Jurnal Akta 4.1 (2017): 51-54.
Hadisiswati, Indri. "Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 2.1 (2014): 118-146
Idris Zainal. 2014. Ketentuan Jual Beli Menurut Hukum Perdata. Fakultas Hukum USU. Medan,
Irawan Soerodjo, 2003 Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah, Arloka, Yogyakarta.
Istijab. 2018. Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Hukum Widya Yuridika, Vol. 1(Juni 2018),
Legianty, Fanny Amelia, and Yunanto. "Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Melanggar Asas Nemo Plus Juris Pada Pendaftaran Tanah." Notarius 12.2 (2019): 1027-1039.1027-1039.
Maria SW Sumardjono, 1997, Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya Bagi Bisnis Perbankan dan Properti, (makalah disampaikan dalam Seminar Kebijaksanaan Naru Di Bidang Pertanahan, Dampak dan Peluang Bagi Bisnis Properti dan Perbankan,
Muhammad Yamin Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Maju. Bandung,
Umar Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Subekti, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, cet. 32, Jakarta 2005.
Sawin Dewi Hapsari, & Jawade Hafidz. 2017. Peran Notaris Dalam Implementasi Asas Nemo Plus Yuris Dan Itikad Baik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya. Jurnal Akta, 4(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Wijaya, Baso Madiong, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.