ANALISIS YURIDIS DASAR PEMBERAT DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5428Keywords:
Tindak Pidana Pencurian, Pemberat, PengulanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemberat pengulangan tindak pidana pencurian menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam putusan nomor 86/Pid.B/2023/PN Mks dan unsur-unsur tindak pidana pencurian dapat dibuktikan dalam putusan nomor 86/Pid.B/2023/PN Mks. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif-Kualitatif, dengan menggunakan tipe penelitian yaitu untuk menggambarkan dan menguraikan secermat mungkin mengenai suatu objek, fokus dan gejala atau kelompok tertentu yang menjadi objek dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh melalui wawancara, bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui putusan pengadilan, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui internet dan media massa. Kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dari hasil analisis putusan pengadilan dengan data lapangan kemudian penguraian bahan dan data untuk membangun argumentasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan sanksi pidana majelis hakim memperimbangkan beberapa hal, yakni terdakwa adalah seorang residivis, dan terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana pencurian dikategorikan malam hari. Mengacu pada unsur pengulangan tindak pidana pencurian berat atau berkualifikasi, apabila diuraikan maka unsur-unsur dalam Pasal 363 telah terpenuhi dan terbukti dalam persidangan.
This study aims to determine the basis for aggravating the repetition of theft crimes into the judge's legal consideration in imposing sanctions in decision number 86/Pid.B/2023/PN Mks and the elements of theft can be proven in decision number 86/Pid.B/2023/PN Mks. This type of research is Descriptive-Qualitative, using the type of research that is to describe and describe as carefully as possible about an object, focus and specific symptoms or groups that are objects in the study. This research uses primary legal material obtained through interviews, secondary legal material collected through court decisions, and tertiary legal material collected through the internet and mass media. Then it is analyzed qualitatively, namely from the results of the analysis of court decisions with field data then the decomposition of materials and data to build arguments and draw conclusions. The results showed that in imposing criminal sanctions, the panel of judges considered several things, namely the defendant was a recidivist, and the defendant at the time of committing the crime of theft was categorized at night. Referring to the elements of repetition of serious or qualified theft crimes, if described, the elements in Article 363 have been fulfilled and proven in court.
References
Badan Pusat Statistik Nasional. Statistik kriminal 2023. Badan Pusat Statistik. Vol 14 No 1 (2023), hlm. 9 https://www.bing.com tingkat kejahatan pencurian di ibukota negara.
Dimas, A. Kahfi, A., & Rahmatiah, H. L. (2019). Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Pengembangan Hukum Alauddin, Volume 1, Nomor 1. Maret 2019, hlm 5. https://doi.org//aldev.v18.
Geograf Muda, 2022, Geografi Provinsi Sulawesi Selatan. https:// Geografi Provinsi Sulawesi Selatan - Geografi.org.
M. Ishak Agus, 2023, Retas Nomor Kontak dan Website Polisi Tngkap Pelaku Peretasan di Kota Makassar. https://sulsel.herald.id/2023/03/02/retas.
Reinhard Soplantila, 2021, 16 Kali Bobol Mesin ATM di Gowa-Makassar, 2 Pemuda Ditangkap Polisi. https://news.detik.com/berita/d
Renggong, R., & Oner, B. Saputra, A. I. A., (2023). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Sektor Biringkanaya Kota Makassar. Clavia: Jurnal Hukum, Volume 21, Nomor 2. Agustus, hlm 233-237. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2113.
Ramadhani, A. M. A. S., Amiruddin, M., & Solaiman, E. (2023). Analisis Tingkat Kejahatan di Kota Makassar Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Pengembangan Hukum Alauddin, Volume 5, Nomor 3. November 2023, hlm 608. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.22314.
Sagung Putri Purwani, Dkk. 2019. Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP; Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Harta Benda, Penerbit; Hukum Universitas Udayana.,Hlm.15Zubaidah Siti, dkk. (2023). Hukuman Untuk Pengebirian Kimia Dari Perspektif Hak Yang Tidak Dapat Dikurangi Untuk Narapidana. Russian law journal. Vol. 11 No. 5, hlm. 2032. View Of Penalties For Chemical Castration From The Perspective Of Non-Derogable Rights For Convicts (Russianlawjournal.Org).
Suriani Mappong, 2022, Sosilog: Permasalahan Kompleks Memicu Peningkatan Tindak Kriminalitas Di Makassar. https://makassar.antaranews.com/berita/398009.
Viva Budi Kusnandar, 2019, jumlah penduduk di Sulawesi https://databoks.katadata.co.jumlah-penduduk-di-sulawesi-mencapai-19-juta-jiwa
Zubaidah, S., Renggong, R., & Bone, M. M. (2023). Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Di Kabupaten Mamuju Utara: Studi Kasus Putusan Nomor 115/Pid. B/2021/Pn Pky. Clavia: Jurnal Hukum, Volume 21, Nomor 2. Agustus, hlm. 304. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2113. Diakses pada 30 Januari 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anre Palimbong, Ruslan Renggong, Siti Zubaedah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.