ANALISIS HUKUM TERHADAP PERBUATAN MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA IZIN PADA STUDI KASUS NO.122/PID.B.L.H/2018/PN.MAKALE)
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v17i3.5866Keywords:
Putusan, Hasil Hutan Bukan Kayu, Hukum Pidana KhususAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis unsur-unsur perbuatan memungut hasil hutan bukan kayu tanpa izin dan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 122/Pid.B.L.H/2018/PN.Makale, terkait memanen atau mengumpulkan hasil hutan di hutan tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan dengan memilih dan menganalisis putusan hakim Pengadilan Negeri Makale. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur-unsur hukum terhadap delik memungut hasil hutan bukan kayu tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa telah telah benar karena tercapai unsur-unsur; pertama, Barang siapa, yaitu Nonot Tri Rijono, kedua, unsur menebang memanen atau memungut hasil hutan, ketiga, unsur tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi. Pertimbangan hukum hakim bahwa terdakwa yaitu Nonot Tri Rijono alias Nonot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni, memanen hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
This study aims to determine and analyze the elements of the act of collecting non-timber forest products without a permit and the basis for the judge's consideration in Decision Number 122 / Pid.B.L.H / 2018 / PN.Makale, related to harvesting or collecting forest products in the forest without having a permit from an authorized official. This study was conducted in Tana Toraja Regency, South Sulawesi by selecting and analyzing the verdict of the Makale District Court judge. The results of the study indicate that the application of legal elements to the crime of collecting non-timber forest products without a permit committed by the defendant has been correct because the elements have been achieved; first, Whoever, namely Nonot Tri Rijono, second, the element of cutting down, harvesting or collecting forest products, third, the element without having the right or permission from an authorized official has been fulfilled. The judge's legal consideration that the defendant, namely Nonot Tri Rijono alias Nonot, was proven legally and convincingly guilty of committing a crime, namely, harvesting forest products in the forest without having the right or permission from an authorized official.
References
Alam S. Zain, 2000, Hukum Konservasi Hutan dan Segi Pidana, PT. Rineika cipta, Jakarta.
Aziz Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafiika, Jakarta.
Andi Sofian dan H. Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana, edisi pertama, PT. Interpratama Mandiri, Jakarta.
E.V. Karter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta
Globie Afri Gulton, 2019, Cara Memperoleh Izin Usaha Kehutanan, Cultom Law Consultans.
H. A. Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana I, edisi ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpung, 2005, Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Gafika, Jakarta
Lilek Mulyadi, 2007, Putusan Hakim Acara Pidana, PT.Citra Aditia Bakti, Bandung
Makkawaru, Z. (2016). Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia Prime.
Ruslan Renggong, 2017, Hukum Pidana Khusus, edisi kedua, Kencana , Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Duwisno Ipang Tandilese, Ruslan Renggong, Baso Madiong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







