ANALISIS PUTUSAN NOMOR 292/Pid.B/2021/PN SGM TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN GOWA

Authors

  • Fikka Kurnia Wita Sari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2276

Keywords:

Tindak Pidana Penganiayaan, Sanksi Pidana, Satuan Polisi Pamong Praja

Abstract

Penelitian  ini bertujuan untuk  mengkaji  dan  menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dalam putusan nomor 292/Pid.B/2021/PN Sgm, dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penganiayaan. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data premier dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, dan juga melakukan observasi untuk mengamati kegiatan yang sedang berlangsung pada lokasi yang diteliti untuk mencatat dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam peneltian.  Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan,  maka  dapat  disimpulkan  bahwa dasar pertimbangan hakim pada putusan  Nomor 292/Pid.B/2021/PN Sgm dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana penganiayaan berpatokan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan mempertimbangkan berat ringannya perbuatan terdakwa yang diajukan dalam persidangan. Menurut penulis pertimbangan yuridis hakim telah sesuai yakni telah memenuhi unsur yang didakwakan terhadap terdakwa dan pertimbangan non-yuridis menurut penulis hakim dalam proses menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Dan penerapan sanksi pidana kepada Aggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pelanggaran di berikan sanksi yang berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pencopotan jabatan dari sekertaris Satpol PP menjadi staf biasa di kantor Bupati Kabupaten Gowa dan Surat Ketetapan (SK) nya di berhentikan di Satpol PP.

This study aims to examine and analyze the basis for judges' considerations in deciding cases in decision number 292/Pid.B/2021/PN Sgm, and to find out the application of criminal sanctions to members of the Civil Service Police Unit who commit abuses. The location of this research was conducted at the Sungguminasa District Court and the Civil Service Police Unit Office, Gowa Regency. This research method uses qualitative research methods. The types of data used are premier data and secondary data. Data collection techniques were conducted by interviews with Judges at the Sungguminasa District Court, and the Head of the Public Order and Public Peace Unit of the Civil Service Police Unit, and also made observations to observe ongoing activities at the locations studied to record and collect data needed in the research. Based on the results of the research conducted, it can be concluded that the basis for the judge's considerations in decision Number 292/Pid.B/2021/PN Sgm in imposing criminal sanctions on the perpetrators of the crime of persecution based on the demands of the Public Prosecutor, and considering the severity of the defendant's actions submitted in court. According to the authors, the juridical considerations of the judges were appropriate, namely that they had fulfilled the elements charged against the defendant and non-juridical considerations, according to the authors, the judges in the process of imposing a sentence on the defendant in accordance with the provisions of the law. And the application of criminal sanctions to members of the Civil Service Police Unit who commit violations is given sanctions in the form of imprisonment for 5 (five) months and removal from the position of Satpol PP secretary to ordinary staff at the Gowa Regency Regent's office and his Decree (SK) is terminated at Satpol PP.

References

Djenal Hossen Koesoemahatmadja. 2004. Fungsi dan Struktur Pamong Praja, Alumni, Jakarta.

Indriyanto Seno Adji, 2009. Korupsi dan Hukum Pidana. Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta.

Lukman Hakim, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajaran Mahasiswa. CV. Budi Utama, Yogyakarta

Luthfi J. Kurniawan dan Mustafa Lutfi. 2018, Hukum dan Kebijakan Publik. Setara Press, Malang.

Muhammad Reskiawan Bakri1, Abd. Haris Hamid2, Siti Zubaidah3 Clavia journal of law: Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penadahan, Vol 20 No. 1 (April 2022)89-103 https://journal.unibos.ac.id/clavia. Di akses pada tanggal 30 juni pukul 23.30 WITA

Rahman Syamsuddin, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Prenadamedia, Jakarta.

Sriani Hasan, Baso Madiong, Basri Oner Clavia journal of law: Tinjauan Hukum Terhadap Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba. Vol 20 No. 1 (April 2022)11-19

Totok Sugiarto. 2017. Pengantar Krimonologi. Jakad Media Publishing, Surabaya

Zubaedah, S1, Tira, A2, & Almusawir, A3 (2023). Implementation of Diversion on Examining the Process of Children in Conflict with the Law. Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol. 11, No. 1, (January 2023) 221-236 https://journal.scadindependent.org/index.php/jipeuradeun/article/view/777

Downloads

Published

2023-08-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>